Wabup Buka Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Wakil Bupati (Wabup) Balangan, H Supiani secara resmi membuka ‘Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah’, Senin (24/1/2022) di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan.

Dalam sambutannya HSupiani mengatakan, dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kerjasama adalah salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga kerjasama harus didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dan prinsip utamanya saling menguntungkan. Baik untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas pemerintahan maupun peningkatan ekonomi kerakyatan.

“Apa yang hendak dicapai dari kerjasama, harus bisa diukur secara objektif, outcomenya harus jelas, semua prosedur dan dokumen harus jelas,” Kata H Supiani.

Tidak kalah penting, Supiani mengatakan dalam pelaksanaan kerjasama harus dilakukan monitoring dan evaluasi, untuk menjaga komiten dari masing-masing pihak. Dia sangat mengapresiasi sosialisasi tata cara pelaksanaan kerjasama daerah dilaksanakan pada awal tahun.

Dia juga berharap kedepannya setiap kerjasama yang dilakukan dapat membawa manfaat. Lanjut Supiani, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan maupun sedang menangani kerjasama daerah. Untuk betul-betul memahami tatacara pelaksanaan kerjasama ini. (rdh/klik)

BACA JUGA :
‘GITAKU MANIS’ akan Kunjungi Desa-desa, Kecamatan Sungai Tabuk dan Kertak Hanyar Perdana
Scroll to Top