DPRD Pasang Banner Spanduk Imbauan/Larangan Masuk Ruang Paripurna

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 6 April 2022 lalu, saat break Rapat Paripurna tentang Pengesahan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD Kabupaten Banjar dikagetkan dengan kedatangan seorang pria yang membagikan amplop berwarna coklat yang belakangan ini dikabarkan isi amplop tersebut hanya berupa berkas AKD.

Tentunya, kejadian tersebut menimbulkan berbagai asumsi di kalangan pejabat dan masyarakat.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, DPRD Kabupaten Banjar kini telah memasang spanduk imbauan yang bertuliskan: ‘Imbauan Selain Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan Tamu Undangan Tidak Diperkenankan untuk Masuk ke Ruang Paripurna. Untuk Masyarakat Umum Selain Undangan Dipersilakan Menempati Lantai Tiga’.

Menurut Ismail Hasan dari Fraksi Demokrat, penerbitan spanduk imbauan sudah terbilang tepat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat gelaran paripurna berlangsung.

“Seperti rapat paripurna beberapa waktu lalu yang viral, karena adanya orang yang bukan tamu undangan dan juga bukan anggota DPRD tiba-tiba memasuki ruang paripurna dan tiba-tiba membagi amplop. Akibatnya menimbulkan kegaduhan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Rabu (25/4/2022).

Kendati demikian, Ismail Hasan mengaku tidak mengetahui siapa yang telah menerbitkan spanduk imbauan tersebut, dan hanya berasumsi kemungkinan diterbitkan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.

“Hal ini kan sebagai antisipasi. Oke, kalau hari ini hanya ada satu oknum, besok siapa yang berani menjamin bahwa tidak ada oknum lain yang memasuki ruang paripurna,” katanya.

Apakah di dalam Tata Tertib (Tatib) dewan ada memuat aturan pembatasan tersebut?

Ismail Hasan tidak dapat memastikan.

“Setahu saya tidak ada memastikan bahwa selain tamu undangan tidak boleh memasuki ruang paripurna. Tetapi, di dalam tatib juga tidak melarang mengatur tentang imbauan tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya, Aslam selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar menyatakan bahwa imbauan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam sebuah rapat. Terlebih sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat Dewan untuk memperlancar kegiatan DPRD Kabupaten Banjar, salah satunya terkait pelaksanaan rapat paripurna.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Larangan Mudik Berakhir, Operasional Bandara Syamsudin Noor Kembali Normal
Scroll to Top