Satpol PP Tertibkan Kawasan Sungai Ulin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik kawasan Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru, kembali ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.

Penertiban dilakukan oleh Bidang penertiban umum dan tranmas Seksi Opsdal bersama Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru. Mereka menyisir dan memantau para PKL yang ada di kawasan Banjarbaru. Seperti di lokasi kawasan Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Ulin dan jalan RO Ulin Kota Banjarbaru.

Hasil penyisiran ternyata masih ada ditemukan sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan. Serta sejumlah lapak yang tidak digunakan lagi oleh para pedagang yang berada di atas bahu jalan dan drainase.

Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan, ada sejumlah pedagang yang masih berjualan di bahu jalan. “Kita juga melakukan pembersihan lima lapak bekas pedagang yang tidak digunakan lagi,” kata Yanto Hidayat.

Sejumlah pedagang yang masih menyalahi aturan diminta Identitas diri berupa KTP/SIM oleh petugas. Selanjutnya mereka diberikan arahan.

“Para pedagang juga membuat pernyataan melalui surat pernyataan untuk memindahkan lapak dagangannya ketempat semestinya, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Para PKL itu telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sejauh ini dikatakannya bahwa para pedagang masih diberikan teguran dan himbauan agar tidak melakukan aktivitas di bahu jalan karena melanggar aturan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid sebelumnya mengatakan pihaknya akan mencari solusi terkait dengan adanya PKL yang jualan di bahu jalan.

“Sebagian besar PKL yang ada di daerah Sungai Ulin adalah PKL musiman. Khususnya saat musim buah, sebagain besar PKL berjualan di bahu jalan dan di atas drainase,” katanya.

BACA JUGA :
Panas, Segera Periksakan ke Poskesmas atau Rumah Sakit

Secara umum kendala yang dihadapi terkait masalah PKL disebutkannya karena keterbatasan lahan atau lokasi.

“Kita tidak memiliki lahan untuk memindahkan mereka. Solusinya sekarang mencari lahan masyarakat yang belum dimanfaatkan. Untuk dikerjasamakan atau disewakan kepada para PKL. Sehingga mereka tidak berjualan lagi di kawasan fasilitas umum,” terangnya. (rul)

Scroll to Top