P19 Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu Kembali Diteliti Kejari Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kejaksaan terus mengusut dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tim Penyidik Polres Banjar kembali menyerahkan kelengkapan berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. 

Penyerahan kembali berkas ini terkait dengan belum lengkapnya (P18) berkas kasus tersebut pada 29 Maret 2022 lalu, yang disusul petunjuk untuk dilengkapi (P19).

Pengembalian P19 terkait kasus dugaan korupsi dana NPHD sebesar Rp1,3 Miliar dengan tersangka berinisial SP ini dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, saat ditemui beberapa awak media di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar, Jalan Ahmad Yani, Km38, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 15.41 Wita.

“P19 sudah kita terima sekitar tiga hari lalu. Jadi kini tinggal tahapan penelitian kembali dari Jaksa Peneliti. Kalau sudah  terpenuhi atau lengkap, kita segera tetapkan P21. Karena batas waktunya selama tujuh hari wajib penentuan sikap. Kalau tidak kita kembalikan dalam waktu 14 hari, otomatis sudah P21,” ucapnya.

Perlu diketahui, pada 20 Januari 2022 lalu Kejari sudah menerima berkas perkara dari Tim Penyidik Polres Banjar dengan Nomor BP01.A.1/I/2022/Reskrim dari penyidik Polres Banjar, dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan sisa dana hibah sebesar Rp3.160.844.337 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020.

Namun, setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan belum lengkap pada 24 Januari 2022 lalu oleh Jaksa Peneliti, Kejari pun mengirimkan P18 yang kemudian disusul petunjuknya atau P19 pada 31 Januari 2022 lalu.

Barulah pada 15 Maret 2022, penyidik Polres Banjar melakukan pengembalian berkas perkara tersebut, dan kembali dinyatakan belum lengkap pada 29 Maret 2022 lalu.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Pernyataan Modal Barang untuk Bank Kalsel Tak Dapat Diakomodir Raperda
Scroll to Top