Kasus Tanda Tangan, Polres Banjar Akan Panggil Dua Orang PLH Sekretariat DPRD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar akan kembali memanggil dua orang saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, yang di-scan tanpa izin.

“Dua orang saksi tersebut berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (17/5/2022).

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, total sudah ada 5 orang. Kemungkinan dua atau tiga hari ke depan akan kami panggil lagi dua orang saksi, untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Iptu Fransiskus Manaan membeberkan, dua orang yang akan dipanggil tersebut merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.

Perlu diketahui, setelah M Rofiqi mengetahui bahwa tandatangannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Banjar di-scan tanpa izin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan tiga agenda kegiatan pada 27 April 2022 lalu, M Rofiqi didampingi sejumlah anggota dewan, serta kuasa hukumnya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar.

Sebab, akibat tandatangan politisi Gerindra di-scan tanpa izin, sejumlah agenda kegiatan paripurna di DPRD pada 27 April 2022 lalu terjadi perubahan jadwal, sehingga berujung ricuh.

Dan saat ini, pengusutan kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut terus bergulir dan berproses dengan pemanggilan sejumlah saksi ke Satreskrim Polres Banjar.(zai/klik)

BACA JUGA :
Terjerat Sabu, Seorang Warga Banjarmasin Terancam Hukuman Mati
Scroll to Top