Rencana Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Terus Berproses

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 27 November 2021 lalu, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, sudah melaksanakan penetapan lokasi terkait pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, sebagai proyek strategis nasional.

Bahkan, terkait pengadaan lahan di dua desa, yakni Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah, kini sudah mulai berproses.

Lalu, bagaimana progres pembangunan Bendungan Riam Kiwa hingga saat ini?

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar seluas 5,81 Hektare untuk proyek tersebut saat ini sudah berproses ke tahap pengadaan tanah di Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan (BPN Kalsel) selaku koordinator langsung.

“Begitu pula terkait pelepasan hak kawasan hutan, juga tengah berproses dan sudah dilaksanakan beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) dan Pemerintah Provinsi Kalsel selaku leading sector-nya,” sebutnya.

Mokhamad Hilman membeberkan, alih fungsi lahan merupakan kewenangan Pemprov Kalsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalsel.

“Jadi, Gubenur Kalsel yang akan meminta rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan saat ini status alih fungsi sudah berjalan berdasarkan informasi yang kami dapat dari beberapa kali pertemuan dengan Pemprov Kalsel, dan sudah ada kesepakatan,” katanya.

Selanjutnya, tambah Mokhamad Hilman, barulah masuk ke tahap pengadaan tanah.

“Karena dalam pelaksanaan pengadaan tanah ada unsur dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang masuk ke dalam unsur kepanitiaan, Pemkab Banjar pun akan memfasilitasinya guna mendukung kelancaran prosesnya, hingga melakukan komunikasi dengan masyarakat. Tapi untuk semua tahapannya sudah menjadi kewenangan BPN Kalsel,” jelasnya.

Guna mengatasi dampak sosial yang akan terjadi, papar Mokhamad Hilman, akan dibentuk Tim Apprisial terkait penghitungan berapa besar kompensasi yang akan diberikan.

Perlu diketahui, sebelumnya untuk lahan berstatus kawasan yang akan dialihkan fungsikan memiliki luas sekitar 700 Hektare, dan untuk lahan berstatus APL seluas 5,81 Hektare.

Sedangkan terkait rencana pembangunan Waduk Riam Kiwa sebagai upaya mereduksi dampak banjir, peningkatan produksi pangan, kebutuhan air baku, dan mengatasi masalah pemadaman listrik bergilir akibat defisit pasokan listrik, dibangun dengan kapasitas 90.51 Juta meter kubik, dengan Elevasi Puncak Bendungan kurang lebih 155,00, Tinggi Bendungan 51 meter, dan Elevasi Muka Air Normal kurang lebih 150,00.(Zai/klik)

 

BACA JUGA :
Semua Mengklaim Kemenangan di Pilwali 2020
Scroll to Top