klikkalimantan.com, MARTAPURA – Di tengah kembali bergulirnya pengusutan kasus Perjalanan Dinas atau kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (24/5/2022).
Kedatangan pejabat dari BPKP Kalsel ke DPRD Banjar sekitar pukul 11.00 Wita tersebut tentunya tak luput dari sorotan sejumlah awak media. Terlebih dalam pengusutan kasus kunker anggota DPRD kali ini, Kejari Kabupaten Banjar sudah menerbitkan Surat Tugas (Sprintug) untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi tersebut.
Lalu, apakah pejabat dari BPKP tersebut memang berkaitan dengan kasus kunker DPRD Banjar yang bergulir saat ini?
Mohamad Riyanto selaku Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi Perwakilan BPKP Kalsel membenarkannya.
“Kita hanya melakukan survei terkait adanya dugaan mark-up perjalanan dinas saja. Sifatnya koordinasi dulu dengan Pak Sekretaris Dewan (Sekwan). Sebenarnya kita juga ingin bertemu dengan anggota dewan, tapi tidak ketemu karena belum hadir,” ujarnya.
Karena sejumlah anggota DPRD Banjar tidak berada di tempat, maka kedatangan Mohamad Riyanto hanya disambut Aslam selaku Sekwan di ruang kerjanya.
“Sekitar satu jam lebih saya di ruang Pak Sekwan. Kita hanya mempertanyakan masalah kegiatan dan bagaimana pola pertanggungjawabannya saja. Karena tugas Sekwan ini kan memproses atau memfasilitasi kegiatan perjalanan dinas dewan. Seperti tahapan apa saja yang sudah dilakukan, dan upaya apa saja yang akan mereka lakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ucapnya.
Mohamad Riyanto juga menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melakukan audit, dan sifatnya hanya memberikan pengarahan saja, baik kepada Sekwan, pengelola, tak terkecuali pejabatnya. Agar kejadian serupa tidak terulang, seperti mark-up dan lain sebagainya.
“Jadi, saya hanya memberikan rambu-rambu terkait pengendalian kegiatan dan pertanggungjawaban, serta tetap berkoordinasi dengan kejaksaan. Karena kasusnya ditangani Kejaksaan, kita harus ada kode etik untuk memberitahukan apakah kasusnya lanjut atau dihentikan,” pungkasnya.(zai/klik)