Asik Ngulik Kasus Baru, Kasus Kunker Apa Kabar?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Tri Taruna Fahriadi, Kasi Pidsus pada Kejari Kabupaten Banjar Foto: dok/klik

KLIKKALIMANTAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di bawah komando Kepala Kejaksaan (Kajari) yang baru, Muji Martopo menggantikan Kajari sebelumnya, Slamet Siswanta, juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tri Taruna Fahriadi menggantikan Budi Mukhlis, sedang asik ngulik sejumlah kasus dugaan korupsi. Beberapa perkara yang sedang ditelisik; pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk, juga penyertaan modal untuk PT Barakat Intan Mandiri (BIM).

Di tengah asik menelisik kasus baru itu, kasus lama, yang juga warisan kajari sebelumnya, justru terasa mengalami stagnansi. Sebut saja kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar. Kendati sudah di tahap penyidikan sejak ditangani Budi Mukhlis, hingga kini tak kunjung ada kejelasan dan penetapan nama tersangkanya. Padahal di tangan Budi Mukhlis, kasus yang sempat disebut-sebut akan menyeret banyak nama wakil rakyat ini sudah ditangani kejaksaan sejak awal 2017.

Ditanya itu belum lama tadi, Tri Taruna Fahriadi menampiknya dengan melontarkan pernyataan yang masih juga sama, kasus perjalanan dinas DPRD Banjar tetap berjalan. Ngulik kasus baru menurutnya, bukan berati meninggalkan kasus yang lama.

Hanya saja untuk kasus tersebut, pihaknya masih harus melakukan pemanggilan banyak pihak; anggota dewan yang jumlahnya 45 orang, pendamping dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan DPRD Banjar yang jumlahnya 20 orang, juga tim ahli hukum.

“Tiga bulan saya menjabat, 45 anggota dewan sudah saya panggil untuk dimintai keterangan. Berikutnya yang juga masih akan dipanggil para tenaga pendamping dan tim ahli hukum. Itu bukti kasus ini masih tetap berjalan,” kata Tri Taruna.

Namun ditanya kapan kasus ini akan pungkas dengan penetapan nama tersangka, Tri Taruna lagi-lagi tak ingin berjanji. “Yang pasti kasus ini tetap berjalan, tidak mungkin menelisik kasus baru namun meninggalkan kasus sebelumnya,” katanya. (to/klik)

BACA JUGA :
Sekda: Pos Anggaran Insentif Tenaga Pendidik Non ASN Lembaga Binaan Kemenag Beralih

Scroll to Top