Ingin Masuk Sekolah, Calon Siswa Wajib Suntik Campak dan Rubela

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, menggencarkan pelaksanaan vaksin campak dan rubella bagi anak usia 9 bulan hingga 12 tahun.

Bahkan, sertifikat vaksin ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi calon siswa jika ingin masuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Ramadhan, usai menghadiri rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banjarmasin, Senin (6/6/2022).

“Memang benar, ada kebijakan soal prasyarat masuk sekolah di tingkat dasar dan menengah pertama. Yakni  melampirkan sertifikat atau keterangan sudah menerima suntik vaksin campak dan rubella,” ucapnya.

Ramadhan menyebutkan, saat ini sudah digencarkan pelaksanaan vaksin campak dan rubella di sejumlah sekolah yang ada di Banjarmasin. Baik di tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

Dalam hal ini, papar Ramadhan, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan surat keterangan vaksin Covid-19 maupun vaksin Campak dan Rubella, selebihnya kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Sebagaimana yang termuat dalam surat edaran yang sudah ditetapkan pemerintah, target sasaran BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) sebanyak 149.000 ribu lebih saat ini baru mencapai 17,9%, dengan harapan mampu meningkatkan ketahanan tubuh terhadap penyakit,” sebut pria yang baru menjabat sebagai Kadinkes Kota Banjarmasin ini.

Lantas apa yang mendasari kebijakan vaksin campak dan rubella ini, sebagai  prasyarat masuk sekolah? Ramadhan menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan imun anak. Idealnya, imunisasi vaksin campak dan rubella dilakukan saat anak berusia 9 bulan hingga 12 tahun.

“Domainnya Dinas Pendidikan yang bisa menjeleskan lebih detail. Kita hanya meyiapkan administrasinya saja. Pada dasarnya, untuk kekebalan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir, mengharapkan, intansi terkait bisa lebih aktif memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya imunisasi vaksin campak dan rubella ini.

“Harus lebih masif lagi dalam memberikan edukasi terhadap orangtua. Kita ingin generasi penerus kita sehat,” katanya.

Terkait adanya kebijakan soal prasyarat masuk sekolah, Saut menegaskan pihaknya nanti akan meminta keterangan yang lebih jelas dari Dinas Pendidikan. Terutama soal bagaimana nantinya jika ada orangtua yang tidak ingin anaknya mendapatkan vaksin campak dan rubella.

“Kita berharap bisa dikomunikasikan dengan orangtua murid, sehingga tidak ada lagi penolakan-penolakan itu. Nanti, kita akan minta keterangan dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (sin/klik)

 

BACA JUGA :
KPU Kabupaten Banjar Mengaku Sudah Berupaya Maksimal, Tahapan Rekapitulasi Tetap Molor
Scroll to Top