klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD kota Banjarmasin mempertanyakan realisasi usulan pembangunan yang masuk dalam program Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Sejauh ini, realisasi Pokir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin belum satu pun diwujudkan.
“Kita mempertanyakan realisasi Pokir tahun ini. Sebab, sejauh ini belum ada progresnya. Padahal sudah memasuki bulan ke-7 tahun 2022,” ucap anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Aliansyah.
Aliansyah menyebut, Pokir itu memiliki landasan hukum yang kokoh. Dengan kata lain, Pokir memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama pasal 104 yang mengamanatkan DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Gagasan atau program yang masuk Pokir Dewan sumbernya dari aspirasi rakyat. Karena itu, kita menuntut agar segera direalisasikan. Terutama hal hal yang prioritas,” sebut anggota Komisi III ini.
Aliansyah mempertegas, dalam UU pasal 108 butir (i) lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen, dan aspirasi itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggurkan, apalagi disepelekan.
“Ini menjadi tanggung jawab sebagai anggota Dewan, dan jelas diatur dalam UU. Tentunya, kita meminta segera direalisasikan, amanat UU sudah jelas,” tegasnya.(sin/klik)