Lanjutkan Pengamanan Aset di Kalsel dan Kaltimra, PLN Apresiasi Dukungan ATR/BPN

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
AMANKAN ASET - PLN UIP KLT terus berupaya melaksanakan pengamanan aset tanah di wilayah Kaltim, Kaltara dan Kalsel dengan penerbitan sertipikat.

klikkalimantan.com, BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus berupaya melaksanakan pengamanan aset tanah di wilayah Kaltim, Kaltara dan Kalsel dengan penerbitan sertipikat. Upaya ini terus dilaksanakan dan mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan dukungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim dan Kanwil BPN Provinsi Kalsel, hingga saat ini berhasil diterbitkan sebanyak 261 Persil sertipikat yang tersebar di 10 kota/kabupaten. Yakni 11 persil Kantah Bulungan, 75 persil Kantah Berau, 39 Persil Kantah Kutim, 2 persil Kantah Kukar, 20 persil Kantah Balikpapan, 24 persil kantah Kutim, 8 persil Kantah Samarinda, 4 persil kantah Paser, sedangkan untuk Provinsi Kalsel, 36 persil di Kantah Kotabaru, dan 7 persil di Kantah Tabalong.

Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Basuki Rahman menjelaskan, target di semester 1 adalah sebanyak 352 persil. Dengan sisa waktu di penghujung Juni 2022, PLN Terus berupaya maksimal. Harapannya, Semester 1 bisa tercapai tentunya dengan dukungan dan support dari kantor BPN terkait. Dirinya menambahkan jika target penerbitan sertipikat pada tahun 2022 di Kaltimra dan Kalsel adalah 783 persil.

Menurutnya, kendala saat ini adalah adanya tumpang tindih lahan serta kendala ketika proses pemisahan hak, yakni harus meminjam sertipikat induk dari pemilik sebelumnya untuk dilakukan pemisahan hak, khususnya pengadaan tanah yang dilaksanakan beberapa tahun silam.

Disisi lain, kerja sama dan dukungan dari Kementrian ATR/BPN sudah sangat baik hingga saat ini, dirinya juga berterima kasih dan mengapresiasi kerja keras rekan-rekan yang mengurus administrasi maupun terjun langsung ke lapangan baik dari pihak ATR/BPN maupun pihak internal PLN.

“Proses penerbitan sertipikat dimulai dari pendaftaran tanah, pengukuran, panitia pemeriksaan tanah dan tahapan selanjutnya hingga terbitnya buku sertipikat. Di antara kegiatan tersebut yang paling berat adalah proses pengukuran dan panitia pemeriksaan tanah, dimana medan yang dilalui tidak selalu mudah dijangkau dan jauh dari jalan raya, sehingga diperlukan usaha lebih untuk mencapai lokasi aset yang akan diukur dan diperiksa, terima kasih rekan-rekan yang sudah berupaya maksimal baik dari BPN dan PLN,” kata Basuki. (*)

BACA JUGA :
Pemkab Kotabaru Dukung Pembangunan SUTT Menuju Kawasan Pembangunan IKN
Scroll to Top