Komisi III Pertanyakan Serapan DAK Integrasi Sebesar Rp47 Miliar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
rapat koordinasi (Rakoor) Komisi III DPRD Kab. Banjar bersama Dinas PUPRP dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara dadakan diluar agenda Badan Musyawarah (Bamus).

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pihak Komisi III DPRD Kabupaten Banjar mengaku tak mengetahui bahwa program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi sudah direalisasikan.

Menurut Ketua Komisi III DPRD, Mulkan, pihaknya baru mengetahui perihal tersebut ketika melakukan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian PUPR dalam rangka menyinergikan program infrastruktur pusat dan daerah pada 5 Juli 2022 lalu.

“Saat bertandang ke Kementerian PUPR, kita disajikan data bahwa DAK Integrasi dari pusat sebesar Rp47 Miliar lebih belum terserap dalam laporan sistem mereka. Sementara batas waktu serapan berakhir pada 21 Juli 2022 nanti,” ujarnya, Jum’at (8/7/2022).

Karena itulah, lanjut Politisi PPP ini, usai Kunker pihaknya segera mengagendakan rapat koordinasi (Rakoor) bersama Dinas PUPRP dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) secara dadakan diluar agenda Badan Musyawarah (Bamus).

“Pada 6 Juli kita langsung bersurat ke Dinas PUPRP untuk menggelar rapat koordinasi ini, untuk menanyakan bagaiman progresnya, karena bersifat urgen. Ditambah, program ini langsung bersentuhan dengan masyarakat atau sangat vital, seperti proyek pengerjaan jalan, irigasi, dan lainnya,” katanya.

Setelah dilakukan rakor, papar Mulkan, ternyata proses tender sudah selesai. Namun, untuk laporan belum mereka masukkan ke sistem di Kementerian PUPR. Ini berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Gusti Abu Bakar, bersama Kepala Bidang (Kabid) lainnya.

“Katanya, karena masih ada besaran volume yang harus diukur terlebih pada Senin mendatang. Setelah itu, mereka dapat memasukkan laporan ke sistem sebelum 21 Juli 2022 mendatang. Sebab kalau tidak clear pada 21 Juli mendatang, kemungkinan dana akan dikembalikan ke pusat,” ucapnya.

Karena sebab itulah, tambah Mulkan, pada gelaran Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bulan lalu, Komisi III bersama PUPRP Kabupaten Banjar telah bersepakat mengadakan rapat minimal satu kali dalam satu bulan.

BACA JUGA :
Satpol PP Kabupaten Banjar Gerebek Belasan Remaja Pesta Miras

“Sehingga, ketika ada problem, kita dapat menyelesaikannya secara bersama-sama,” harapnya.(zai/klik)

 

Scroll to Top