klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, memastikan program kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi terserap sesuai target.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly, melalui Jimmy selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA), usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Jum’at (8/7/2022).
Pada RDP tersebut Komisi III DPRD yang diketuai Mulkan mempertanyakan, sudah sejauh mana progres penyerapan DAK Integrasi sebesar Rp47 Miliar lebih yang ada pada Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
“Terkait penyerapan DAK Integrasi, pada gelaran rakoor sudah disampaikan Sekretaris PUPRP Kabupaten Banjar, Gusti Abu Bakar, bersama Kepala Bidang (Kabid) lainnya, yakni kita sudah berkontak, dan ada Surat Perintah Mulai Kerjanya (SPMK),” ujar Jimmy kepada klikkalimantan.com.
Munculnya pertanyaan terkait progres penyerapan DAK Integrasi tersebut, dikarenakan Komisi III mengkhawatirkan DAK Integritas tahap pertama tidak terserap sesuai batas waktu yang ditentukan Kementerian PUPR, yakni pada 21 Juli 2022.
“Karena apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan, yakni pada 21 Juli 2022, kemungkinan dana akan kembali ke pusat. Namun, secara umum, semua pekerjaan di setiap bidang di PUPRP Kabupaten Banjar, baik Bidang SDA, Bina Marga, dan Ciptakarya, sudah berkontak dan ber-SPMK. Tinggal melakukan proses riview dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Setelah itu baru masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (PKKN),” pungkasnya.(zai/klik)