Teliti Penyebab Ambruknya Bangunan Alfamart, Tim LPJK Terjun ke Lokasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Juli 2022 ini, Tim Ahli Penilain Bangunan dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kementerian PUPR akan lakukan penilain penyebab ambruknya bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Km14, Kecamatan Gambut, yang difungsikan sebagai toko ritel modern jaringan Alfamart pada 18 April 2022 lalu.

“Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan mengadakan tim ahli untuk melakukan penelitian. Namun, terkait penelitian tersebut kini sudah diambil alih Tim Ahli Bangunan dari LPJK. Sehingga Pemkab Banjar menghentikan penelusuran terkait penyebab kegagalan bangunan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly, Selasa (19/7/2022).

Pejabat definitif Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar ini memastikan, Tim Ahli Penilai Bangunan dari LPJK di pertengahan Juli 2022 ini akan terjun langsung untuk melihat kembali kondisi di lapangan, serta mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi, dan dokumen kelengkapan lainnya sebagai bahan untuk penelitian penyebab kegagalan bangunan.

“Jadi, Tim Ahli Penilai Bangunan dari LPJK yang terdiri dari 5 unsur, diantaranya unsur teknis sipil struktur bangunan, arsitektur, geoteknik, dan lainnya yang diterjunkan tersebut merupakan guru besar di beberapa universitas yang memiliki keahlian di bidang masing-masing. Terkait kebutuhan dokumen dan beberapa data pun sebenarnya sudah mereka peroleh saat kejadian awal ambruknya bangunan Alfamart tersebut,” ucapnya.

Riza Dauly mengatakan, berdasarkan penilaian dokumen, struktur pondasi bangunan ruko tiga lantai tersebut menggunakan pancang Galam atau struktur kearifan lokal.

“Nanti, Tim Ahli Bangunan akan melakukan analisa, apakah sistem pondasi tersebut mampu menopang bangunan tiga lantai tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penilain Tim Ahli, apa pun hasilnya,” katanya.

BACA JUGA :
Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Parpol Berakhir Malam Ini

Tak hanya itu, ia pun memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut terdiri dari dua dokumen dengan tiga lantai, dan tiga pintu. Bukan dilakukan penambahan.(Zai/klik)

Scroll to Top