Pengusutan Kasus Kunker DPRD Akan Naik ke Tahap Penyelidikan Intelijen Kejari

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar pastikan pengusutan kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) atau Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 yang diduga merugikan negara akan naik ke tahap penyelidikan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, saat memimpin gelaran Press Release hasil kinerja Kejari Kabupaten Banjar terhitung sejak Januari-Juli 2022 pada Kamis (21/7/2022).

Dalam mengusut tuntas kasus kunker anggota DPRD yang diduga telah melakukan mark up hotel, uang transportasi, dan diduga menimbulkan kerugian uang negara tersebut, Kejari Banjar pada 12 Mei 2022 lalu sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sperintug) untuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dengan batas waktu selama dua hari, dan waktu perpanjangan selama 14 hari, sebelum penentuan sikap apakah kasus tersebut layak atau tidak naik ke tahap penyelidikan intelijen selanjutnya.

“Kita sudah melakukan Puldata dan Pulbaket hingga alat kelengkapan dukung lainnya pun sudah kita peroleh. Karena itu, kita sepakat selanjutnya akan naik ke tahap Penyelidikan Intelijen. Laporan pun sudah kita sampaikan kepada pimpinan, dan dalam waktu dekat ini akan kita lanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Muhammad Bardan pun mencoba menghilangkan keraguan masyarakat, dan memastikan kasus dugaan korupsi Perjadin tersebut terus berproses di tangan Kejari Kabupaten Banjar.

“Tak perlu ragu, meskipun secara umum kami keterbatasan personel. Coba lihat, dari sejumlah perkara, banyak kasus yang telah kita selesaikan, hingga mengembalikan kerugian uang negara. Artinya, kita tetap bekerja,” tegasnya.

Dikatakan Muhammad Bardan, hingga saat ini Kejari Kabupaten Banjar sudah bekerja step by step untuk melakukan pendalaman terhadap unsur pidana dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :
Idul Fitri 1445 H, Wali Kota 'Open House' di Balaikota

“Kalau memang betul terbukti melakukan korupsi, dan ada kerugian negaranya, akan kita tindak lanjuti. Jadi, kami mohon dukungan, dan do’anya dalam mengusut tuntas kasus Perjadin DPRD ini, karena kami tidak bisa hanya meraba-raba atau menduga-duga saja,” ucapnya.

Selain persolan kasus kunker DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024, Muhammad Bardan pun mengaku sudah bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menanyakan kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 yang belum ada kejelasan status hukumnya.

“Apa yang saya tahu, sudah saya laporkan ke Kejagung. Jadi, sifatnya kami hanya melaporkan saja, dan kita sudah tiga kali bersurat. Tapi masih belum ada balasan. Kalau surat laporan sudah diterima pimpinan, pasti ada balasan. Jadi kita masih menunggu jawaban dari pimpinan,” akunya.(Zai/klik)

Scroll to Top