Usut Kasus Kunker DPRD, Kejari Akui Mendapati Kendala

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kantor DPRD Kab. Banjar (net/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dalam mengusut kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) atau Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 yang diduga merugikan keuangan Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengaku mendapat kendala.

Pengakuan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, melalui Fajar Gigih Wibowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Press Release hasil kinerja Kejari Kabupaten Banjar dalam rentang waktu Januari-Juli 2022.

“Yang namanya menangani sebuah perkara, pasti ada mendapati kesulitan. Salah satu kendalanya, kami keterbatasan personel, dan banyaknya kegiatan, sehingga menyita waktu. Tapi, kami tidak patah semangat, dan terus bergerak ke depan,” ujar Fajar Gigih Wibowo, Kamis (21/7/2022).

Karena sebab itulah, tambah Fajar Gigih Wibowo, pihaknya sudah melakukan sejumlah pemanggilan.

“Tapi, karena sifatnya Surat Perintah Tugas (Sperintug) untuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), kami tidak dapat melakukan upaya paksa. Sehingga, ketika terjadi bentrok jadwal, dan lain sebagainya, kami kembali mengagendakan ulang,” bebernya.

Selain mengagendakan ulang, lanjut Fajar Gigih, pihaknya tetap melaksanan progresnya.

“Misal, Minggu kita tidak bisa melakukan pemanggilan, maka kita akan melakukan Puldata hingga merekam data-data yang kita peroleh untuk disajikan. Dan dalam waktu dekat ini kasus Perjadin DPRD Kabupaten Banjar akan naik ke tahap penyelidikan Intelijen yang merupakan tahapan penanganan perkara lebih dalam,” katanya.

Tak ingin penanganan kasus Kunker DPRD Kabupaten Banjar disebut tanpa progress, Indra Jaya selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari pun menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sebagai bukti dukung.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kewajaran terhadap apa saja yang menjadi data dukung terkait kasus Perjadin 45 orang anggota DPRD, beserta sejumlah Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) Perjadin DPRD Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Banjarbaru Dapat Bantuan Penanggulangan Bencana
Scroll to Top