Evaluasi Pengerjaan Infrastruktur, Komisi III Ingatkan PUPRP Jangan Lupakan Kaidah Administrasi Keuangan Negara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Komisi III DPRD Kab. Banjar, Mulkan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Evaluasi program pengerjaan infrastruktur tahun anggaran 2022, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Kamis (21/7/2022).

Ketua Komisi III DPRD, Mulkan, mengatakan, pada gelaran RDP tersebut pihaknya kembali menanyakan sudah sejauh mana progres kegiatan pengerjaan infrastruktur tahun 2022. Baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan provinsi, maupun yang bersumber dari APBN.

“Selain menanyakan progres kegaitan sudah sejauh mana, kita juga menanyakan penyerapan anggarannya sudah sampai di mana. Tak terkecuali terkait pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, progresnya juga kita pertanyakan. Dinas PUPRP pun menyatakan akhir bulan ini sudah memasuki tahapan proses lelang,” ujarnya.

Karena itulah, papar politisi PPP ini, pihaknya kembali mengingatkan kepada Dinas PUPRP agar dapat melakukan pengawasan pengerjaan dengan baik. Sehingga pengerjaan infrastruktur tetap sesuai dengan standarnya.

“Selain meminta proses pelaksanaan pengerjaan infrastruktur dapat dilaksanakan sesegera mungkin, kita kembali mengingatkan agar dalam pelaksanaanya nanti tidak mengabaikan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip penggunaan administrasi keuangan negara,” tegasnya.

Dengan upaya tersebut, lanjut Mulkan, pelaksanaan kegiatan pengerjaan infrastruktur dapat berjalan dengan baik, dan pengerjaan proyek infrastruktur di bawah standar tidak lagi terulang.

“Kalau ada pekerjaan di bawah standar dapat menjadi catatan bagi kita semua. Karena kita sudah melihat kasus-kasus pekerjaan di bawah standar yang mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan. Jadi, pada rapat ini kami hanya kembali mengingatkan agar dalam pengerjaannya nanti tetap mempertahankan kualitas,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Komisi III juga mendiskusikan dengan Dinas PUPRP agar dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terkait objek infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemprov Kalsel.

“Sehingga, kalau ada pengerjaan dari Pemprov Kalsel di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, kita bisa mendapat kejelasan terkait dengan pengerjaannya. Kita juga membahas bagaimana caranya agar dapat menggejot penyelesaian perbaikan infrastruktur di Kabupaten Banjar, baik menggunakan dana APBD kabupaten, provinsi, dan APBN,” katanya.

Mengingat, tambah Mulkan lebih jauh, dengan wilayah kabupaten yang cukup luas, tentunya dana yang dibutuhkan sangat besar terkait percepatan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Banjar.

“Jadi, kita harus melakukan langkah -langkah strategis untuk mendapatkan dana sebanyak mungkin untuk Kabupaten Banjar. Seperti kondisi jalan 12 desa di Kecamatan Beruntung Baru yang mengalami kerusakan. Kalau hanya menggunakan dana APBD tentu tidak dapat diselesaikan, sehingga kita perlu mengakses dana baik yang bersumber dari APBD provinsi, dan APBN,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Tahapan Pilkada Belum Tuntas, Laporan NPHD KPU dan Bawaslu Berproses
Scroll to Top