Kakanwil Kemenkumham Kalsel: Hak Andikpas Harus Terpenuhi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Selantan (Kalsel), Lilik Sujandi, mengingatkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura agar dapat memenuhi hak Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).

Harapan pemenuhan hak Andikpas tersebut diutarakan Lilik Sujandi, usai menghadiri rangkaian kegiatan peringatan HAN 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” di LPKA Kelas I Martapura, Jalan Pintu Air, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/7/2022).
“Dilaksanakannya peringatan HAN ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak anak yang harus dipenuhi, sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak. Baik dari segi pendidikan, maupun pengembangan lainnya. Pemenuhan hak anak juga berlaku bagi Andikpas di LPKA yang sebelumnya dikenal dengan nama Penjara Anak,” ujarnya.
Karena sebab itulah, papar Lilik Sujandi, hak anak harus dipenuhi sebagaimana mestinya, tak terkecuali di LPKA. Salah satunya tak boleh putus sekolah.
“Meski menjalani pidana, mereka harus tetap mendapatkan pendidikan dan hak pengembangan diri lainnya. Seperti yang diberikan LPKA Kelas I Martapura ini, yakni anak tetap dapat mengecap pendidikan,” ucapnya.
Melalui upaya pemenuhan hak anak tersebut, lanjut Lilik Sujandi, masa depan mereka dapat terselamatkan.
“Setelah memperoleh ijazah, tentu mereka dapat berkompetisi dengan anak lainnya. Karena hak pendidikan yang merek dapatkan setara dengan ijazah yang dikeluarkan sekolah formal lainnya,” ujarnya.
Agar pemenuhan hak Andikpas dapat terwujud, tambah Lilik Sujandi, tentunya petugas atau pegawai LPKA terlebih dulu mendapatkan berbagai macam pelatihan. Salah satunya pelatihan pola asuh.
“Saat menjalani hukuman, Andikpas ini jauh dari orangtua, keluarga, dan lingkungan masyarakat, serta rawan mengalami trauma dan lain sebagainya. Bahkan dapat membahayakan perkembangan mereka di kemudian hari. Karena itu diperlukan pola asuh yang sesuai, sehingga mereka tidak merasa dikucilkan, dan memiliki kompetensi yang sama dengan anak lainnya,” jelasnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, ia pun memastikan prinsip kenormalan bagi Andikpas akan terlindungi, berkat peranserta semua lembaga terkait. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, Andikpas memiliki keterampilan dan gratifikasi. (zai/klik)

BACA JUGA :
Layanan Air Bersih Dikeluhkan, Komisi III Pertanyaan Komitmen PTAM Intan Banjar

 

Scroll to Top