klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tapal batas yang berada di wilayah Kiram Park, Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala), mendapat sorotan Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
Pasalnya, jika tapal batas baru berdasarkan kesepakatan antara kedua kepala daerah, yakni Bupati Kabupaten Banjar dan Bupati Tala, terwujud setelah memiliki kekuatan hukum, diduga akan memunculkan banyak permasalahan baru, seperti terkait legalitas alas atas kepemilikan lahan yang beralih dari Kabupetan Banjar menjadi Kabupaten Tala.
Dikonfirmasi Klikkalimantan.com.terkait perihal tersebut, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banjar, melalui Ari Mauluddin Akbar selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, memastikan persoalan tapal batas di Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, ini sudah clear.
“Sebenarnya permasalahan tapal batas dari Desa Kiram hingga Kecamatan Aluhaluh sudah clear. Artinya, tidak hanya di Desa Kiram saja. Untuk menentukan titik koordinat, baik berdasar surat segel tanah hingga yang diterbitkan BPN pun melibatkan Kepala Desa (Kades/Pembakal) pada 2004 lalu,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Atas dasar tersebutlah, lanjut Ari Mauluddin Akbar menjelaskan, guna menentukan tarikan batas yang disepakati oleh dua kepala daerah, sudah dilakukan pembahasan akhir yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada Desember 2020 lalu, dimasa pemerintahan H Khalilurrahman selaku Bupati Kabupaten Banjar.
“Di masa kepemimpinan H Saidi Mansyur selaku Bupati Kabupaten Banjar, hanya melakukan penandatanganan kesepakatan, hingga dibuatkan berita acara, titik koordinat, dan lain sebagainya pada Maret 2021 lalu,” ucapnya.
Karena pembahasan tapal batas sudah clear, lanjut Ari Mauluddin Akbar, seyogyanya akan diproses dan dikirim ke pemerintah pusat, sebagai tindak lanjut untuk melakukan verifikasi di lapangan dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa setempat.
“Tapi, karena pandemi Covid-19, akhirnya tidak terlaksana. Biasanya, meskipun sudah mendapat kesepakatan, masyarakat tetap ingin melihat langsung terkait titik koordinat tapal batas, dan rencana kegiatan tersebut pun akhirnya terbengkalai karena pandemi Covid-19,” jelasnya.
Jadi, tambah Ari Mauluddin Akbar, terkait kesepakatan titik koordinat tapal batas tersebut, Pembakal setempat pun pasti akan diberi tahu, mengingat terkait tapal batas wilayah tersebut sejak dulu tidak ada kejelasan atau penetapan.
“Seperti tapal batas antara Desa Kiram dengan Desa Bentok Darat, Kabupaten Tala, sejak dulu tidak ada kejelasan. Bahkan, saat pelaksanaan Pileg 2004 lalu, terjadi permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena hampir 60% penduduknya ber-KTP Kabupaten Banjar, dan 40% ber-KTP Tanah Laut,” tuturnya.
Tak hanya itu, ucap Ari Mauluddin Akbar, mengingat hingga saat ini masih belum dilakukan verifikasi, ditambah belum adanya Permendagri mengenai ketetapan tapal batas tersebut, pihaknya pun masih belum dapat menyebutkan berapa ribu hektare wilayah Desa Kiram yang masuk ke kabupaten tetangga.
“Kita masih belum dapat memastikan untuk luasan hektare-nya, karena masih di atas peta, ditambah belum keluar Permendagri-nya. Jadi, titik koordinat yang diajukan belum tentu diakomodir semuanya, karena harus diverifikasi,” bebernya.
Sedangkan terkait kepengurusan perubahan administrasi, dikatakan Ari Mauluddin Akbar, kedua pemerintah daerah sudah bersepakat untuk memfasilitasinya.
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penetapan tapal batas ini. Namun, untuk persoalan lahan yang terjadi tumpang tindih bukan kewenangan daerah, melainkan ranah pengadilan. Kita pun masih mencari berkas dokumen kesepakatan antar dua Pembakal yang desanya berbatasan, untuk mengetahui sampai wilayah mana mereka memberikan pelayanan untuk mengetahui tapal batas antar dua desa,” pungkasnya.(zai/klik)