Pelantikan ‘Senyap’ 3 Pejabat di Lingkungan Dinas PUPRP Sesuai Aturan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pastikan pelantikan tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) di aula Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar pada 14 Juli 2022 lalu tidak menyalahi aturan.

Perihal tersebut diketahui usai Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM,  untuk mengklarifikasi terkait adanya kabar dugaan pelantikan ‘senyap’ yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt), yang mestinya menjadi kewenangan Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Senin (1/8/2022).

“Tadi sudah dibahas terkait pelantikan tiga orang pejabat kemarin. Dan Pelantikan boleh dilakukan, sepanjang diberikan mandat oleh Bupati Kabupaten Banjar,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zaky Hafizie, selaku Koordinator Komisi I DPRD.

Memperkuat sanggahan tentang kabar pelantikan ‘senyap’ yang diduga melanggar aturan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, pun mengungkapkan hal serupa.

“Kita sudah menyinggung terkait adanya pelantikan tiga pejabat kemarin, dan ternyata sifatnya delegatif. Karena melantik berdasarkan mandat, artinya yang menerbitkan SK tetap Bupati Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Kendati demikian, papar Politisi Golkar ini menjelaskan, guna menghilangkan dugaan atau persepsi negatif, Komisi I pun menyarankan agar dibuatkan aturan yang jelas.

“Sehingga kita juga dapat mengetahui siapa saja yang boleh melantik, selain Bupati dan Sekda,” ujarnya.

Lalau, kenapa RDP tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dikomandoi Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman?

Politisi Golkar ini menjelaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 tentang (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara otomatis Baperjakat dihapuskan dan perannya digantikan oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai. Namun, tetap dipimpin Sekda.

BACA JUGA :
Disdikbud Balangan Gelar Lokakarya Guru Penggerak

“Memang berdasarkan informasi yang kami terima sudah ada SK-nya. Tapi, kami masih belum mengetahui sejauh mana tugas dari Tim Penilai Kinerja Pegawai ini kita masih belum mengetahui. Selain itu, RDP hari ini hanya dalam rangka ingin menata agar pola pembinaan karir ASN dari eksekutif lebih terarah. Artinya, ada aturan yang jelas, dengan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top