Dianggap Tidak Jelas, Komisi III Minta Proyek Dermaga Apung Dipending 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membahas proyek jembatan apung. Hasilnya, Komisi III sepakat pembangunannya dihentikan sementara.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Banjarmasin bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin berjalan alot.

Salah satu yang dibahas di ruang rapat mini gedung DPRD Banjarmasin itu adalah soal pembangunan dermaga apung senilai Rp4,5 miliar yang dianggap tidak jelas.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Hilyah Aulia SH, bersama Wakil Ketua Komisi III, Afrizaldi, menyoroti pembangunan dermaga atau Jembatan Apung yang informasinya tidak diketahui secara utuh oleh DPRD Banjarmasin.

“Kami dari Komisi III tidak tahu sama sekali. Tidak jelas asal usulnya. PUPR tidak bisa merincikan kronologisnya,” ucap Hilyah Aulia, Selasa (02/08).

Komisi III, lanjut Politisi PKB itu, menilai lebih banyak proyek pembangunan fisik yang lebih urgen dibanding membangun dermaga apung, seperti normalisasi sungai.

“Kami Komisi III sepakat, proyek dermaga apung dipending dulu,” tegasnya.

Hilyah mengaku, penjelasan PUPR Banjarmasin tidak jelas terkait alasan pembangunan proyek dermaga apung senilai Rp4,5 miliar tersebut.

“Tidak jelas penjelasan PUPR. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) juga tidak dianggarkan. Jika memang ada perubahan pekerjaan proyek atau pergeseran anggaran, harus diberitahukan kepada DPRD Banjarmasin,” ujarnya.

Hilyah memastikan, DPRD Banjarmasin dalam hal ini Komisi III, tidak ikut campur alias lepas tangan jika PUPR tetap memaksakan melanjutkan pekerjaan dermaga apung itu.

“Kami sudah minta dipending dulu. Jika tetap dikerjakan, kami tidak ikut campur jika terjadi masalah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Afrizaldi, mengaku ada dugaan penyelewengan spesifikasi angaraan terkait proyek dermaga apung senilai Rp4,5 miliar itu.

“Kami akan minta detailnya ke Badan Keuangan Daerah dan Barenlitbangda Banjarmasin, termasuk LPSE, karena ada kejanggalan dalam proyek ini,” ujarnya.

BACA JUGA :
Pansus Bahas Permodalan Perumda PALD Secara Teliti

Dari informasi yang didapat dalam RDP Komisi III dan Dinas PUPR Banjarmasin, lanjutnya, diketahui proyek dermaga apung yang tidak ada dalam RKA, muncul atas permintaan Barenlitbanda karena beberapa proyek revitalisasi sungai dibatalkan.

“Alasan PUPR ada tiga proyek yang batal dikerjakan. Maka hadirlah proyek dermaga apung ini,” jelasnya.

Politisi PAN itu menyatakan, pihaknya akan mempelajari semua proyek yang sudah dianggarkan. Apakah ada indikasi dan dugaan serupa, agar semua proyek di Banjarmasin sesuai dengan aturan.

“Jangan-jangan proyek lain juga seperti ini. Makanya akan saya pelajari dulu. Termasuk juga dalam hal penyedia jasa yang memenangkan lelang proyek, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” tutupnya.(sin/klik)

Scroll to Top