klikkalimantan.com, MARTAPURA – Evaluasi tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) di wilayah Kabupaten Banjar, Komisi III DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar, Selasa (2/8/2022) kemarin.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, RDP tersebut digelar sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas, gangguan keamanan dan ketertiban umum, hingga tindak asusila saat malam hari.
“Kehadiran PJU dan PJL ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ditempat-tempat yang dinilai sangat proporsional untuk dilakukan penerangan. Terlebih, untuk total panjang ruas jalan di wilayah Kabupaten Banjar, terdiri dari ruas Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan ruas Jalan Desa, kurang lebih sekitar 2.077,8 Km. Sedangkan titik PJU kita baru sekitar 4.000 unit lebih,” ujarnya kepada klikkalimantan.com.
Politisi PPP ini menjelaskan, pendapatan dari hasil Pajak PJU sekitar Rp25 Miliar, dan pembayaran rekening PJU saban bulan berkisar Rp1 Miliar. Total Rp12 Miliar dalam satu tahun.
“Artinya, masih ada keuntungan sebesar Rp13 Miliar. Tapi, kita juga harus memperhatikan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi dan biaya penambahan PJU. Karena itu, kita meminta Disperkim LH untuk membuatkan skema yang betul-betul terarah, khususnya di daerah-daerah sentral yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Dengan begitu, papar Mulkan, pihaknya bersama eksekutif dapat merumuskan sedemikian rupa berapa besaran anggaran yang dibutuhkan untuk penambahan PJU dan PJL.
Di waktu berbeda, Kepala Disperkim LH Kabupaten Banjar, Ir Mursal, didampingi Akhmad Bayhaqie selaku Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, mengaku sudah menjelaskan semua kendala yang dihadapi Disperkim LH. Salah satunya terkait ketersediaan anggaran.
“Penerimaan daerah dari pajak PJU saban tahun memang sekitar Rp25 Miliar. Tapi, dana yang dikembalikan ke PJU sangat sedikit. Sedangkan untuk bayar rekening PJU satu tahunnya sebesar Rp12 Miliar. Bahkan, biaya pemeliharaan tahun ini kita hanya dikasih Rp500 Juta, dan Rp250 Juta untuk keperluan PJU Pemerintah Daerah (Pemda). Karena itu, kita tidak ada kegiatan pemasangan baru, dan hanya melakukan pemeliharaan saja,” jelasnya.
Idealnya, tambah Mursal, untuk biaya pemeliharaan PJU mestinya sebesar Rp1,2 Miliar. Terlebih, 81% meterisasi PJU di Kabupaten Banjar non KWH, yang menyebabkan pembayaran beban rekening PJU tidak sesuai dengan pemakaian.
“Setelah kita hitung-hitung, untuk 81% meterisasi dibagi sepuluh tahun, ternyata dananya sebesar Rp8 Miliar. Karena PLN menuntut itu. Tapi, kita tetap tindaklanjuti terkait persoalan PJU dan PJL yang dilaporkan masyarakat, seperti di kawasan RTH dan taman kota dengan menyesuaikan anggaran yang ada. Jadi, kita lihat dulu mana yang lebih perioritas,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1/2015, Pengelolaan PJU dan PJL merupakan kewenangan kabupaten dan wajib dilaksanakan. Namun, tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.(zai/klik)