Bank Kalsel Terancam Jadi BPR, Jika…?

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Direktur Bisnis Bank Kalsel, Fakhrudin

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Bank Kalsel dimungkinkan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), jika bank tersebut tidak mampu memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir 2024 nanti.

OJK sendiri sudah telah mensyaratkan Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 mendatang. Jika tidak, dipastikan Bank Kalsel menjadi BPR.
Namun demikian, tampaknya syarat itu mampu dipenuhi Bank Kalsel, seiring permohonan penambahan modal melalui penyertaan modal kepada para pemegang saham, yakni seluruh kabupaten/kota sudah dipenuhi.

Untuk Kota Banjarmasin saja, penyertaan modal yang diusulkan mencapai Rp26 miliar, yang dilakukan hingga 2024 nanti. Di tahun ini, diusulkan sebesar Rp8 miliar, tahun 2023 sebesar Rp8 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp10 miliar.

Sejauh ini, jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel selama periode tahun anggaran 1993 sampai tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp140.800.402.296,00

Bahkan, Pemprov Kalsel sudah memastikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 291 miliar lebih dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Direktur Bisnis Bank Kalsel, Fakhrudin, mengatakan, selain melalui penyertaan modal, pihaknya pun sudah menyiapkan skenario cadangan jika melalui penyertaan modal tidak terpenuhi.

Saat ini, MIM yang dimiliki Bank Kalsel sudah mencapai Rp2 triliun. Artinya, permodalan yang mesti disiapkan tersisa Rp1 triliun.

“Skenarionya sudah kita siapkan, termasuk hal yang paling mendasar jika komitmen melalui penyertaan modal tidak terpenuhi,” ucapnya.

Fakhrudin mengakui, jika MIM tidak terpenuhi sebagaimana syarat OJK, Bank Kalsel berubah statusnya menjadi BPR. Padahal, banyak cabang usaha Bank Kalsel mendatangkan keuntungan bagi pendapatan daerah.

BACA JUGA :
Lantik 44 Pejabat, Bupati Banjar Ingatkan Kode Etik ASN

“Kita tetap optimis mampu memenuhi syarat yang sudah ditentukan OJK. Jika tidak, kita akan turun selevel BPR, dan tentunya marwah daerah tercoreng . Selain itu, Bank Kalsel tidak bisa lagi sebagai Bank penambatan dana daerah,” katanya.(sin/klik)

 

Scroll to Top