e-KIR Belum Diperpanjang, Puluhan Mobil Angkutan Barang dan Penumpang Ditilang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selama dua hari, yakni pada 27-28 Juli 2022, ratusan unit mobil angkutan yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani Km48, Kecamatan Astambul, dilakukan pemeriksaan saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar menggelar razia gabungan.

Menurut Kepala Dishub Kabupaten Banjar, H Aspihani, melalui Riyantoni selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Perhubungan Darat, dari pemeriksaan terhadap ratusan unit mobil tersebut, terjaring sebanyak 20 unit mobil angkutan barang dan penumpang yang tidak melakukan perpanjangan izin dalam mengurus uji berkala (KIR) kendaraannya.

“Karena sekarang kita menggunakan sistem Smart Card atau elektronik Kartu Uji Berkala (e-KIR), maka dalam melaksanakan razia gabungan petugas dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan barang dan penumpang dengan cara melakukan scan barcode e-KIR milik sopir angkutan,” ujarnya kepada klikkalimantan.com, Jumat (5/8/2022).

Penyebab masih banyaknya mobil angkutan barang dan penumpang yang terjaring razia gabungan tersebut, papar Riyantoni, dikarenakan uji berkala kendaraan dengan sistem elektronik begitu ketat, dan tidak dapat dipalsukan.

“Karena itu, saat kita menggelar razia gabungan selama dua hari bersama Satlantas Polres Banjar dengan durasi sekitar 1-2 jam masih saja ada mobil angkutan barang dan penumpang yang belum dilakukan perpanjangan izinnya,” ucapnya.

Karena tidak melakukan perpanjangan e-KIR, ungkap Riyantoni lebih jauh, sebanyak 20 unit mobil angkutan barang dan penumpang terpaksa dikenakan sanksi tilang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22/2009, Pasal 288 Ayat 3 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Mobil yang terjaring razia,  STNKnya kita amankan di Polres hingga  disidangkan di pengadilan,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Diduga Melanggar, Meteran Listrik Kantor Desa Antasan Senor Ilir Dilepas Petugas PLN

 

Scroll to Top