Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Usut tuntas kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar langsung terjun ke lapangan.
Demikian ditegaskan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, saat ditemui dua awak media di teras kantornya, Jum’at (12/8/2022).
“Tim Intelijen kita sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan sejumlah data dukung, seperti di mana dan ke mana kegaiatan Perjadin anggota DPRD. Jadi, data dukung yang sudah kita pegang dicek semua, untuk melakukan pendalaman di lapangan,” ujarnya.
Dengan begitu, papar Muhammad Bardan, Kejari akan dapat mengetahui apakah saat melakukan Perjadin atau kunjungan kerja (Kunker), ada perbuatan anggota DPRD yang melawan hukum.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan nanti, kita dapat mengetahui apakah ada unsur melanggar hukum, atau kegiatan fiktif yang dapat menimbulkan kerugian Negara, dengan melakukan pengelompokan data dukungnya. Kalau pun secara fisik tidak ada, tetapi ada rangkuman data dukungnya. Ya…kasus ini tetap kita dalami terus,” tegasnya.
Muhammad Bardan menyebutkan, rangkuman data tersebut menentukan, apakah dalam kasus tersebut ada upaya melawan hukum atau tidak.
“Kita tidak bisa pukul rata semua. Makanya harus dilakukan pendalaman di lapangan. Jadi, berkas data dari pelapor pun kita proses. Pada awal September nanti kita akan rapatkan dan ekspos bersama tim,” tuturnya.
Selanjutnya, tambah Muhammad Bardan, jika proses penyelidikan sudah dilakukan dan ada terbukti melakukan Mark Up, pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD.
“Kalau memang nanti ditemukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara, berarti sudah cukup alat bukti, dan selanjutnya akan naik ke tahap penyidikan. Karena itu, dalan beberapa pekan ke depan kita akan lakukan pengecekan ke Jakarta dan Surabaya,” pungkasnya.(zai/klik)