Tapal Batas, LSM KPK-APP Datangi Ketua Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
AUDENSI: LSM KPK-APP Kalsel mendatangi Ketua DPRD Banjar

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kisruh tapal batas antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut tak jua selesai. Sebaliknya, masalah tapal batas yang belakangan memang berubah membuat beberapa kalangan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Salah satunya LSM KPK-APP Kalsel.

Sekitar pukul 10.30 Wita, belasan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel) sambangi gedung DPRD Kabupaten Banjar pada, Senin (15/8/2022).

Kedatangan LSM KPK-APP Kalsel yang dikomandoi Aliansyah ke DPRD tersebut ternyata untuk meminta Ketua DPRD agar dapat memfasilitasi LSM KPK-APP Kalsel untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banjar terkait carut marut tapal batas di wilayah Kiram, Kecamatan Karang Intan.

“Kemarin mereka sudah bersurat ke saya agar hari ini digelar RDP tentang carut marut tapal batas antara Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan dan Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala),” ujar M Rofiqi selaku Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Setelah dilakukan RDP bersama LSM dengan menghadirkan Bagian Tapem, yakni Ari Mauluddin Akbar selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), papar Politisi Gerindra ini lebih jauh, terkait tapal batas wilayah Kiram yang hilang 3 meter tersebut, memang berdasarkan kesepakatan pada 2021 lalu.

“Sebenarnya yang menjadi masalah bagi kita, pada 2010 sudah ada kesepakatan tentang tapal batas wilayah, dimana saat itu wilayah Kiram sangat luas dari pada tapal batas yang disepakati pada 2021 kemarin. Akibat kesepakatan yang ditandangani Bupati Kabupaten Banjar tersebut, total luasan wilayah kita yang hilang sekitar 2.000 hektare lebih,” tegasnya.

Tak hanya itu, Rofiqi pun mempertanyakan bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar selama ini dalam mempertahankan batasan luasan wilayahnya. Mengingat, berdasarkan laporan Kepala Desa Kiram, total wilayah Kiram yang hilang, yakni sekitar 1.800 hektare.

BACA JUGA :
Selama Pandemi Covid-19, Kasus Kriminal di Banjar Stagnan

“Kenapa saat menetapkan titik koordinat tapal batas wilayah Pemkab Banjar tidak melakukan perdebatan sengit berdasarkan data tapal batas yang diterbitkan pada 2010 lalu. Kok… Tiba-tiba setuju dan sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan,” ucapnya.

Selai itu, lanjut Rofiqi lebih jauh, pada titik koordinat Banjar – Tala 2010, dan berdasarkan pemetaan yang dilakukan Pembakal, Gunung Matang Lantak masih bagian wilayah Kabupaten Banjar. Namun, berdasarkan kesepakatan baru kedua kepala daerah, wilayah tersebut kini masuk jadi bagian Tala.

“Kalau berdasarkan informasi masyarakat memang potensi emas di wilayah Kiram cukup bagus, tapi terkait hal itu masih belum bisa kita pastikan kebenarannya. Yang jelas, ribuan hektare wilayah kita hilang,” ungkapnya.

Atas adanya kesepakatan dua kepala daerah yang dinilai merugikan masyarakat tersebut, Rofiqi pun secara pribadi akan melakukan class action.

“Saya sebagai masyarakat merasa dirugikan atas keputusan ini. Tentunya kita boleh melakukan gugatan class action terhadap persoalan ini. Karena daerah ini bukan milik Bupati. Tapi milik masyarakat,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top