Tingkatkan Peran Kecamatan dalam Pelayanan Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi menyampaikan, perlunya peningkatan peran dan fungsi Kecamatan. Terlebih lagi, Banjarmasin kini sudah berusia hampir lima abad atau tepatnya berumur 496 tahun.

Eddy menyebutkan, peningkatan itu tentunya akan berdampak pada pelayanan publik yang semakin baik di kota berjuluk ‘Seribu Sungai’ tersebut.

“Harus terus melakukan berbagai upaya inovatif dan kreatif, agar pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi kecamatan (Paten) dapat dengan mudah dan nyaman dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Menurut Eddy, pihak Kecamatan harus diberikan kewenangan lebih luas, agar dapat menjalankan tugas umum Pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik bidang pendidikan, kesehatan, serta pembangunan.

“Dengan diberikannya kewenangan yang lebih luas kepada kecamatan, maka aparat kecamatan dalam memberikan pelayanan publik harus lebih baik dan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik,” ucap anggota Fraksi Demokrat ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Banjarmasin ini menambahkan, roda pemerintahan Kecamatan merupakan garda terdepan kedua dalam melayani urusan kepentingan publik.

“Apalagi tuntutan kebutuhan masyarakat beraneka ragam, oleh karena itu kecamatan harus mampu memberikan pelayanan terbaik yang ditandai dengan kemudahan, kecepatan, kewajaran, dan kepuasan masyarakat terhadap bentuk pelayanan yang diberikan,” tegasnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
Jurnalis Jayapura Diteror Bom
Scroll to Top