klikkalimantan.com, MARTAPURA – Guna mendukung revitalisasi Penataan Kawasan Sekumpul Segmen I beberapa waktu lalu, warga yang memiliki lahan di samping ruas Jalan Sekumpul telah dengan sukarela menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum.
Tentunya, adanya proses hibah tanah warga untuk kepentingan Penataan Kawasan Sekumpul tersebut, membuat luasan tanah milik warga yang sebelumnya, baik yang tercatat dalam Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), atau Sertifikat Hak Milik (SHM), terjadi perubahan dari ukuran luasan sebelumnya.
Atas dasar tersebutlah, terlebih masyarakat telah memberikan dukungan penuh terhadap revitalisasi Penataan Kawasan Sekumpul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) melakukan pengukuran hak atas tanah milik warga yang berada di Jalan Sekumpul. Salah satunya yang masuk dalam kawasan pemerintah Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Adanya kegiatan pengukuran hak atas tanah milik warga tersebut dibenarkan Lurah Jawa, Hathayerin, saat ditemui klikkalimantan.com, Selasa (30/8/2022).
“Pekan lalu Dinas PUPRP telah melakukan pengukuran tanah milik warga di samping ruas Jalan Sekumpul yang masuk dalam wilayah Kelurahan Jawa,” ujarnya.
Kegiatan kegiatan pengukuran tanah warga di Jalan Sekumpul yang difasilitasi Dinas PUPRP tersebut, papar Hathayerin, dilakukan Dinas PUPRP dalam rangka untuk peningkatan atau perubahan status hak atas tanahnya yang terjadi perubahan luasan.
“Jadi, bagi warga yang sebelumnya hanya mengantongi surat hak tanah, baik dalam bentuk Sporadik, Surat Kepemilikan Tanah (SKT), ditingkatkan menjadi SHM. Sedangkan yang sudah berbentuk sertifikat, juga dilakukan perubahan karena terjadi perubahan luasan lahan mereka,” ucapnya.
Karena kawasan tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Jawa, kegiatan pengukuran tanah milik warga ini didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Jawa beserta staf.(zai/klik)