klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Faisal Hariyadi, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, Tempat Hiburan Malam (THM) diminta untuk patuh dan menaati aturan Perda yang berlaku. Terutama soal aturan jam operasional dan pengunjung di bawah umur.
“Kami minta THM di Banjarmasin untuk taat aturan, dan Satpol PP agar tegas serta meningkatkan pengawasan,” ucap pria akrab disapa Faisal ini.
Penekanan ini disampaikan Faisal, usai Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP, dan menerima audiensi Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin, Selasa (30/30/2022).
“Selain penekanan tadi, ada beberapa saran dan masukkan yang disampaikan. Mudahan bisa direalisasikan, sebab momen ini bisa dijadikan bergaining ke arah yang lebih baik lagi,” katanya.
Sejauh ini, sambung Faisal, masih ditemukan THM yang melanggar aturan Perda. Mulai melanggar jam operasional, anak di bawah umur, serta penjualan minuman beralkohol.
“Ini harus dicermati bersama. Sebab, laporan masih saja terjadi pelanggaran, dan maraknya peredaran miras dengan melebihi kadar alkohol yang telah diatur,” pungkasnya.(sin/klik)