klikkalimantan.com, MARTAPURA – Panitia Khusus (Pansus) PT Banjar Intan Mandiri (BIM) DPRD Kabupaten Banjar merekomendasikan kegiatan ekploitasi tambang batubara ilegal di konsesi lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM agar dipolisikan.
Perihal tersebut diungkapkan Saidan Fahmi selaku Ketua Pansus PT BIM kepada klikkalimantan.com dan salah satu awak media lainnya, Kamis (1/9/2022) kemarin.
“Jadi, adanya aktivitas penambang ilegal di lahan eks PKP2B milik PT BIM, dan berdasarkan kajian yang telah dilakukan Pansus PT BIM DPRD, selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna dengan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini menambahkan, rekomendasi yang akan dikeluarkan dan ditindaklanjuti agar DPRD melaporkan adanya kegiatan penambangan batubara ilegal tanpa izin atau illegal mining ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi, bukan Pansus PT BIM DPRD yang melaporkan, tetapi atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, sesuai mekanisme yang ada. Sebab, Pansus tidak punya kewenangan untuk melaporkan,” bebernya.
Politisi Demokrat ini memaparkan, dengan adanya kegiatan ekploitasi tambang batubara ilegal di konsesi lahan eks PKP2B milik PT BIM, dalam waktu dekat ini Pansus PT BIM DPRD akan mengadakan pertemuan dengan pihak kurator PT BIM.
“Adanya kegiatan penambangan batubara ilegal di lahan eks PKP2B milik PT BIM juga sudah kita koordinasikan dengan kurator. Sehingga di bulan ini kita akan mengadakan pertemuan dengan kurator,” pungkasnya.(zai/klik)