klikkalimantan.com, MARTAPURA – Polres Banjar pastikan pengusutan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal di Desa Penyambaran, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, lanjut ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, Senin (5/9/2022).
“Kemarin sudah kami kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Karena itu, Iptu Fransiskus Manaan memastikan pengusutan kasus dugaan pertambangan ilegal ini terus bergulir hingga ke tahap selanjutnya.
“Pengusutan kasus penambang batubara ilegal atas tersangka EES masih berlanjut. Jadi, perkembangan perkaranya masih berlanjut hingga tahap I, II, dan terus sampai proses persidangan,” ucapnya.
Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan, hingga kini Satreskrim Polres Banjar masih melakukan pendalaman kepada tersangka yang diduga melakukan penambangan batubara ilegal yang berhasil diamankan pada 23 Agustus, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2022 lalu.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kepada tersangka, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lainnya dalam melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan tersebut,” katanya.
Perlu diketahui, penangkapan terduga pelaku penambang batubara ilegal tersebut dilakukan Satreskrim Polres Banjar pasca adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tentang kasus penambang ilegal di konsesi lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM).
Pada 16 Agustus 2022 lalu, Tim Panitia Khusus (Pansus) PT Banjar Intan Mandiri (BIM) DPRD Kabupaten Banjar yang diketuai Saidan Fahmi menemukan sendiri fakta adanya aktivitas menambang ilegal di konsesi lahan eks PKP2B milik PT BIM, saat ia melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Kendati demikian, Satreskrim Polres Banjar belum dapat memastikan apakah aktivitas eksploitasi batubara ilegal yang dilakukan EES tersebut masuk dalam titik koordinat konsesi lahan eks PKP2B milik PT BIM. Karenanya, pihaknya terlebih dulu melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam lahan konsesi eks PKP2B milik PT BIM atau tidak.(Zai/klik)