Komisi III DPRD Koordinasi dengan PUPRP Terkait Rusaknya Jalan Poros Desa Gunung Ulin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kondisi ruas jalan yang menghubungkan Desa Gunung Ulin dengan Gunung Mas, dan Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, kini rusak parah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi III DPRD Banjar akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, untuk menanganinya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, setelah mengetahui Jalan Poros Desa Mangkalawat – Mataraman yang lebih dikenal masyarakat sekitar dengan sebutan Jalan Gunung Mas rusak akibat dijadikan jalur alternatif pasca jembatan penghubung antar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Ahmad Yani Km 55 perbatasan Kecamatan Astambul – Mataraman ambruk akibat diterjang banjir pada 14 Januari 2020 lalu.

“Kalau kerusakan jalan ini berkaitan dengan kedaruratan, karena jembatan ambruk, dan terpaksa arus lalulintas dialihkan ke jalan poros desa, sehingga menimbulkan kerusakan sebab beban berlebih, mestinya dapat dilakukan perbaikan. Kalau pun slot anggaran tidak tersedia, dapat menggunakan dana lainnya. Sebab, ini bersifat kedaruratan atau dampak bencana alam,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Politisi PPP ini menjelaskan, keberadaan jalan tersebut sangat urgen. Kalau tidak segera dilakukan perbaikan, otomatis perekonomian masyarakat akan terganggu, termasuk sektor pendidikan.

“Kalau jalan rusak, kos barang kebutuhan pokok juga terdampak dan bertambah mahal karena jalan rusak. Sebab, biaya untuk BBM jadi bertambah besar. Karena itu, kita berharap kepada masyarakat atau aparat desa setempat agar menyampaikan informasi ini. Baik secara langsung atau bersurat ke Bupati, dan pimpinan DPRD Banjar yang ditembuskan ke Komisi III,” ucapnya.

Dengan begitu, papar Mulkan, Komisi III dapat mengetahui berapa besar volume, panjang ruas jalan, serta dampaknya kepada masyarakat.

BACA JUGA :
Melihat Lebih Dekat Rencana Pengembangan Kawasan Sekumpul (2)

“Sehingga kita dapat mengetahui apakah kondisi jalan tersebut sangat urgen atau tidak, agar dapat ditindaklanjuti. Baik dalam rapat atau terjun langsung ke lapangan, untuk memperoleh data yang valid,” katanya.

Mengingat anggaran perubahan masih belum diketok, lanjut Mulkan, Komisi III dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat bersama Dinas PUPRP untuk memastikan apakah perbaikan infrastruktur jalan poros desa tersebut sudah dimasukan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

“Minimal dapat dilakukan perbaikan tahap awal, agar kondisi jalan dapat dilalui kendaraan roda dua. Sehingga mobilitas masyarakat tidak terganggu, baik di sektor perekonomian maupun pendidikan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top