klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ribut soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) 2021 yang tak dibubuhi tanda tangan salah satu unsur pimpinan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, jelaskan alasannya.
Ternyata, sikap tegas yang ditunjukkan HM Rofiqi bukan tanpa alasan. Bukan pula karena kepentingan pribadi, kelompok, atau berniat menghambat jalannya roda pemerintahan dan pembangunan seperti yang diberitakan beberapa media.
Politisi Gerindra itu mengaku semata karena menaati peraturan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saya tidak akan menandatangani LKPJ APBD 2021. Sebab tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 tahun 2019 dalam pasal 194 ayat (1), (2), dan (3),” tegasnya kepada sejumlah awak media, Selasa (20/9/2022).
Rofiqi menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 12/2019 Pasal 194 ayat 3, disebutkan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya, Juli 2022 terakhir melakukan penandatanganan LKPJ APBD 2021. Tapi, malah dilaksanakan pada 18 Agustus 2022, atau telah lewat dari batas waktu yang ditentukan sesuai dengan PP,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dua kali gelaran rapat paripurna tentang Raperda LPj, yakni pada 27–28 Juli 2022 lalu, belum dapat diambil keputusan, sebab tak memenuhi kuorum. Seyogianya, tambah Rofiqi, Kepala Daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang juga diamanatkan PP Nomor 12/2019, pasal 197 Ayat 3.
Pernyataan serupa sebenarnya juga pernah diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zaky Hafizie, yang mengatakan, karena tidak bisa diambil keputusan saat gelaran rapat paripurna, maka kewenangan akan diberikan kepada Bupati Kabupaten Banjar.
“Kewenangan akan diberikan kepada Bupati selama tujuh hari untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Kalimantan (Kalsel),” ucapnya pada 1 Agustus 2022 lalu saat ditanya Klikkalimantan.com
Kendati demikian, jelas Akhmad Zaky Hafizie, apabila lewat dari batas yang ditentukan, yakni selama tujuh hari belum diterbitkan Perbup, maka akan hangus.(Zai/klik)