KPU Laksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Parpol

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dari 24 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat satu parpol yang tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Banjar, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Karenanya, pada tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Banjar hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap anggota 23 Parpol yang menjadi calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar.

“Jadi, kami sudah melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU RI. Yakni melakukan verifikasi administrasi kepada Parpol peserta Pemilu. Di Kabupaten Banjar hanya ada 23 Parpol yang mendaftar,” ujar M Zain, selaku Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi klikkalimantan.com via telepon WhatsApp, Selasa (20/9/2022).

Selanjutnya, papar M Zain, KPU Kabupaten Banjar menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi untuk tahap pertama pada 10 September 2022 lalu, dan menyerahkan hasil hard copy ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), serta ke KPU RI melalui Sipol.

“Pada 11 September 2022, KPU Provinsi Kalsel melakukan rekapitulasi dan langsung dikirimkan ke KPU RI melalui Sipol. Sedangkan untuk pengumumannya disampaikan KPU RI melalui Sipol kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol masing-masing. Jadi, pada 13 September 2022 masing-masing Parpol sudah mengetahui bagaimana hasil verifikasi administrasinya, apakah memenuhi syarat atau masih ada kekurangan,” jelasnya.

Sehingga, pada 15-28 September 2022 ini, tambah M Zain, tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk Parpol yang masih belum memenuhi syarat minimal, yakni jumlah keanggotaan Parpol sebanyak 561 orang anggota.

“Jadi, masih dapat dilakukan perbaikan, seperti jumlah anggota yang masih kurang, atau KTP-nya tidak terbaca sehingga Belum Memenuhi Syarat (BMS). Setelahnya, pada 2-9 Oktober 2022 kami akan melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikannya,” ucapnya.

BACA JUGA :
Persiapan MTQ Tingkat Provinsi, Kader LPTQ Banjar Ikuti Pembinaan Peningkatan Kapasitas

M Zain menambahkan, untuk Parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) atau yang memiliki wakil di DPR RI, seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP, cukup mengikuti verifikasi administrasi saja.

“Sedangkan untuk Parpol nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Jadi, kalau tidak lolos verifikasi administrasi, tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual lapangan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top