Bawaslu Banjar Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung dari 21 hingga 27 September 2022, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mulai membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak 2024.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Jalan Taisir, Kecamatan Martapura, masyarakat antusias mendaftarkan diri dan menyerahkan formulir pendaftaran sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan yang dibuka sejak 21 September 2022 kemarin.

Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Banjar, Ideham Khalik, mengatakan, penerimaan calon Panwaslu Kecamatan pada Pemilu kali ini lebih antusias dibandingkan Pemilu sebelumnya. Sebab, di hari pertama dibukanya pendaftaran, masyarakat yang mendaftarkan diri sudah sebanyak 31 orang.

“Sebelum dibukanya pendaftaran, kita sudah melakukan sosialisasikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar, termasuk melalui media sosial yang tentunya informasi ini sangat cepat penyebarannya,” ujarnya.

Kasek Bawaslu Kabupaten Banjar yang kerap disapa Khalik ini melanjutkan, para calon terpilih nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan.

“Dari total 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar, sebanyak enam orang calon anggota panwaslu kecamatan yang terpilih nantinya akan ditempatkan di setiap kecamatan. Yakni tiga orang terpilih sebagai Panwascam, dan tiga orang lainnya sebagai cadangan, jika sewaktu-waktu ada yang berhenti atau meninggal dunia,” jelasnya.

Khalik menambahkan, pada pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, setiap kecamatan harus ada keterwakilan perempuan minimal 30%.

“Jika jumlah minimal keterwakilan perempuan tidak terpenuhi pada pendaftaran, maka jadwal pendaftaran akan diperpanjang,” ucapnya.

Sedangkan untuk syarat pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, papar Khalik, harus berdomisili di Kabupaten Banjar, usia minimal 25 tahun, lulusan SLTA/Sederajat, tidak pernah terpidana penjara, serta tidak jadi pengurus partai politik (Parpol) atau tim sukses dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

BACA JUGA :
Nakes RSD Idaman Terima Penghargaan Kemenkes RI

“Agenda selanjutnya, yakni pada 28-30 September 2022, akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota, dan hasilnya akan diumumkan pada 12 Oktober. Tanggapan dan masukan dari masyarakat 12-18 Oktober 2022,” bebernya.

Selanjutnya akan memasuki tahapan tes tertulis calon anggota Panwaslu kecamatan pada 14-16 Oktober, dan hasilnya akan diumumkan pada 17 Oktober 2022. Kemudian dilakukan pelantikan serta pembekalan yang dijadwalkan pada 26-28 Oktober 2022.(zai/klik)

Scroll to Top