Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Parpol Berakhir Malam Ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
M Zain selaku Divisi Teknis Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Digelar sejak 15 September 2022 lalu, tahapan verifikasi administrasi perbaikan anggota 11 Partai Politik (Parpol) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang masih belum memenuhi syarat minimal, yakni jumlah keanggotaan Parpol sebanyak 561 orang, berakhir pada malam ini pukul 24.00 WIB.

Demikian ditegaskan M Zain selaku Divisi Teknis Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

“Karena itu di tahap verifikasi administrasi perbaikan ini Parpol yang masih belum memenuhi syarat minimal diharapkan segera melakukan perbaikan, seperti KTP anggotanya yang tidak terbaca dan lain sebagainya,” ujarnya.

M Zain melanjutkan, mengenai anggota Parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebaiknya harus dilakukan penggantian dengan anggota baru.

“Kalau bisa jumlahnya melebihi syarat minimal. Sehingga, ketika ada anggota Parpol yang terindikasi tercatat sebagai anggota Parpol lain, atau permasalahan lainnya, jumlah anggotanya masih melebihi syarat minimal,” ucapnya.

M Zain memaparkan, ketika tahapan verifikasi administrasi perbaikan berakhir, maka Parpol tidak dapat lagi melakukan perbaikan.

“Artinya, jangan sampai ada lagi kesalahan, seperti kesalahan tulis nama dan lain sebagainya, karena sudah pasti akan TMS atau tidak ada lagi istilah Belum Memenuhi Syarat (BMS) seperti pada masa tahap perbaikan,” tegasnya.

Setelah tahapan verifikasi administrasi perbaikan berakhir, tambah M Zain, KPU RI akan melakukan input data verifikasi administrasi perbaikan Parpol tersebut.

“Kemungkinan pada 1 Oktober 2022 input data tersebut akan disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten. Setelah datanya diterima KPU Kabupaten, kami akan langsung bekerja. Insya Allah Parpol yang melakukan verifikasi administrasi perbaikan akan lolos semua, karena cuma kesalahan ketik saja,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dari 24 Parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, terdapat satu Parpol yang tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Banjar, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

BACA JUGA :
Waspada, Ada Dua Akun Palsu Mengatasnamakan Bupati Banjar

Karenanya, KPU Kabupaten Banjar hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap anggota 23 Parpol yang menjadi calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar.(zai/klik)

Scroll to Top