klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Martapura Barat dan Sungai Tabuk, diduga melakukan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di sisi lain, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Siti Hamidah, melalui Ranuwaty Rosayulinda selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Rabu (28/9/2022).
“Proses penyaluran BPNT sebesar Rp200.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu kan langsung diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening mereka masing-masing, untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Jadi, tidak melalui Dinas Sosial,” katanya kepada beberapa awak media, Rabu (28/9/2022).
Karena itulah, lanjut Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos P3AP2KB yang akrab disapa Rosa, tidak mungkin dana tersebut dapat dilakukan pemotongan atau penyelewengan di Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.
“Karena masyarakat dapat langsung menggunakan dana yang mereka terima menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warung,” ucapnya.
Rosa menjelaskan, tidak diketahui adanya dugaan penyelewengan penyaluran BPNT yang kini tengah diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar tersebut, dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.
“Kebetulan, kegiatan penyaluran BPNT 2019-2021 tersebut bukan saya yang menangani, karena saya ditempatkan di sini setelah disahkannya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Banjar. Jadi, Kabid dan Kasi sebelumnya lebih mengetahui terkait penyaluran BPNT tersebut,” ujarnya.
Rosa memaparkan, dalam penyaluran BPNT 2022 ini, dirinya terus melakukan monitoring guna memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di lapangan tidak mendapati kendala.
“Sebagai upaya pengawasan, kita pasti melakukan monitoring langsung, dan berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Terlebih, BPNT yang disalurkan 2022 ini berupa dana cash. Bahkan, KPM juga bisa melaporkan langsung atau melalui TKSK, apabila mengalami kendala terkait penyaluran BPNT,” pungkasnya.(zai/klik)