klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dijadwalkan pukul 15.00 Wita, Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2021, Rabu (28/9/2022) kemarin batal terlaksana.
Pasalnya, kehadiran anggota DPRD tak memenuhi kuorum, dan hanya dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari selaku pimpinan rapat, M Zaini, Irwan Bora, Syarkawi, Ratu Juriah, Ahmad Syarwani, serta Mulkan.
Bahkan, pada gelaran rapat BANGGAR tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, tak nampak hadir, hanya diwakili Achmad Dzulyadaini selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar.
Selaku pimpinan rapat, Akhmad Rizanie Anshari sempat memberikan skors selama 15 menit pada pukul 16.29 Wita, untuk menunggu kehadiran anggota Banggar DPRD, sebelumnya akhirnya rapat dinyatakan ditunda atau batal terlaksana.
Usai menutup gelaran rapat Banggar yang batal tersebut, Akhmad Rizanie Anshari memastikan rapat akan kembali diagendakan pada Kamis (29/9/2022), sembari berlalu meninggalkan awak media.
“Besok akan dilanjutkan rapat Banggar untuk membahas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Sebenarnya hari ini akan melakukan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Kalsel tentang apa saja item-itemnya. Karena harus diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Banjar. Kalau ada yang ditindaklanjuti, ya kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Kendati demikian, Achmad Dzulyadaini memastikan sebagian besar rekomendasi yang harus diperhatikan terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 sudah dilaksanakan.
“Jadi, hari ini hanya pembahasan secara formal saja. Besok seperti sudah selesai,” ungkapnya.(Zai/klik)