klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan Pasar Batuah Martapura keluhkan tingginya tarif retribusi harian yang diterapkan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, yakni sebesar Rp15.000 per hari.
Berdasarkan isi surat yang dilayangkan PKL kepada Perumda PBB, tarif Rp15.000 per hari tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 16/2019, yang menetapkan tarif retribusi per hari hanya Rp5.000. Rinciannya, Rp2.000 untuk kebersihan, Rp1.000 untuk ketertiban, serta jasa fasilitas pedagang Rp2.000.
Usai menggelar pertemuan dengan puluhan PKL Pasar Batuah di lantai II Aula Kantor Perumda, Direktur PBB, Rusdiansyah, mengaku tidak mengetahui tentang adanya pungutan retribusi di luar ketentuan tersebut.
“Besaran tarif untuk pedagang di lingkungan pasar berdasarkan Perbup Kabupaten Banjar Nomor 16/2019 hanya Rp5.000 ,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Menyikapi perihal tersebut, Rusdiansyah menyarankan agar PKL Pasar Batuah melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sehingga, apa yang menjadi harapan Perumda PBB bersama PKL, khususnya yang merasa dirugikan, dapat difasilitasi APH untuk melakukan upaya selanjutnya,” katanya.
“Pungutan sebesar Rp15.000 itu kemungkinan dilakukan petugas dari pihak ketiga. Sedangkan Perumda PBB bersama pihak ketiga sebenarnya sudah membuat kesepakatan, baik terkait nilai kontrak, maupun pungutan retribusi, harus sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Perbup. Tidak pernah kita melakukan pungutan di luar ketentuan,” imbuhnya.
Usai menerima saran tersebut, salah satu perwakilan PKL Pasar Batuah Martapura, yakni Syukri, akan mendiskusikannya terlebih dulu bersama PKL Pasar Batuah Martapura.
“Kami akan diskusikan terlebih dulu bersama kawan-kawan PKL Pasar Batuah Martapura, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke APH, atau seperti apa nantinya. Yang jelas, kedatangan kami ke sini agar difasilitasi Perumda PBB terkait adanya retribusi di luar ketentuan ini,” ucapnya.
Menganggap hasil pertemuan tersebut tak mendapatkan solusi, Syukri menyatakan akan kembali mengadukan persoalan retribusi ini ke DPRD Kabupaten Banjar.
“Karena belum ada kepastian, kita akan menyampaikan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)