Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tiba-tiba mem-plotting kawasan permukiman sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Akibatnya, Pendataan Asli Daerah (PAD) akan terkendala.
Pernyataan tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin Mulkan selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.
“Kita mengapresiasi apa yang telah disampaikan kawan-kawan pelaku usaha. Sebab, di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 terkait kawasan permukiman sudah ditetapkan. Tiba-tiba ditetapkan sebagai LSD,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, hal tersebut tentunya akan menjadi polemik, khususnya bagi pelaku usaha yang sudah berinvestasi.
“Karena itu, selaku anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat, kita siap memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, agar permasalahan ini mendapat solusi. Karena pelaku usaha ini kan sudah mengeluarkan dana yang cukup besar, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” sebutnya.
Selain itu, mantan anggota Pansus Raperda RTRW 2021-2024 ini menjelaskan, sebagai daerah otonom tentunya mempunyai kewenangan sendiri dalam menetapkan RTRW.
“Dalam menetapkan RTRW, kita juga tidak menabrak aturan di atasnya. Jadi, kita akan berupaya maksimal, agar permasalahan ini mendapatkan solusi. Sehingga tidak terkesan serta merta merampas hak masyarakat dan pelaku usaha atau dizolimi,” ucapnya.
Kendati demikian, Irwan Bora tetap tunduk dengan kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat. Namun, adanya masukkan dan aspirasi masyarakat tetap harus didengarkan.
“Terlebih, berdasarkan keterangan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, LSD dilindungi di Kabupaten Banjar sekitar seluas 40.000 M2. Saya rasa, masih banyak lahan yang tidak produktif di Kabupaten Banjar yang dapat dialihfungsikan sebagai LSD, jangan kawasan permukiman yang dijadikan LSD. Jadi harus dilakukan sinkronisasi,” tutupnya.(zai/klik)