Kuota Formasi PPPK di Kabupaten Banjar Sebanyak 1.026 Orang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly,

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tahun ini Kabupaten Banjar mendapatkan kuota pengadaan Non Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 1.026 orang untuk dua formasi. Yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Menurut Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly, jumlah formasi tersebut diluar dari hasil pemetaan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

“Berdasarkan hasil pemetaan melalui pendataan Non ASN, jumlah yang terverifikasi kurang lebih 3.724 orang dari berbagai formasi. Baik tenaga pendidik, kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya,” katanya kepada klikkalimantan.com, Kamis (6/10/2022).

Pejabat definitif Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan, pendataan para Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer tersebut tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20/2022.

“Diantaranya, usia minimal 21 tahun dan maksimal 56 tahun. Memiliki SK minimal satu tahun, dan menimimal ditandatangani Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, pendataan saat ini sifatnya hanya melakukan pemetaan terlebih dulu, tidak serta merta mereka yang didata dijadikan PPPK atau ASN,” ucapnya.

HM Riza Dauly memaparkan, sejauh ini masih belum ada kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Saat ini pendataan memasuki proses pra finalisasi. Kemungkinan data yang diterima BKN pusat, sesuai kriteria Kemenpan RB, akan kembali dilakukan verifikasi. Bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Rapat Persiapan Pilkada 2024, Sekda: Agenda Tahunan, Pasti Bisa Melaksanakannya
Scroll to Top