klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar mencatat sebanyak 800 orang pengendara melakukan pelanggaran lalulintas selama Operasi Zebra Intan digelar pada 3 hingga 16 Oktober 2022.
Kendati demikian, ratusan pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalulintas dan terjaring razia Operasi Zebra Intan 2022 tidak dikenakan sanksi tilang. Mereka hanya diberikan teguran agar tak mengulanginya.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Iptu Eko Guntar selaku Kepala Kasatlantas menjelaskan, selama 14 hari melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Intan 2022, Satlantas Polres Banjar lebih mengedepankan tindakan preventif dan preemtif sesuai arahan Korlantas Polri. Yakni tidak ada penindakan secara manual.
“Karena itu, pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas yang terjaring Operasi Zebra Intan hanya kita berikan teguran saja, dan tidak ada sanksi tilang,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (25/10/2022).
Iptu Eko Guntar membeberkan sejumlah pelanggaran lalulintas yang dilakukan masyarakat saat berkendara dan terjaring Operasi Zebra Intan 2022.
“Pelanggaran lalulintas yang dilakukan bervariatif. Diantaranya melanggar rambu lalulintas, tidak mengenakan helm saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga tidak membawa kelengkapan surat-menyurat kendaraan,” jelas Iptu Eko Guntar, didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Polres Banjar Ipda Tri WS.
Atas masih kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan saat berkendara, Iptu Eko Guntar mengimbau masyarakat agar tetap menaati peraturan dalam berlalulintas.
“Selalu biasakan mematuhi aturan lalulintas saat berkendara, termasuk kelengkapan lainnya, hingga surat-menyurat kendaraan bermotor. Sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas), khususnya di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)