klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sudah hampir satu bulan, Kantor Desa Antasan Senor Ilir, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, yang memberikan layanan kepada masyarakat tak memiliki meteran listrik.
Pasalnya, Kantor Desa Antasan Senor Ilir ini diduga melakukan pelanggaran atau pencurian aliran listrik yang dinilai merugikan pihak PLN. Sehingga, saat dilakukan razia pada 6 Oktober 2022 lalu, petugas PLN langsung melepaskan meteran listrik di kantor tersebut.
Pencabutan meteran listrik tersebut dibenarkan Ahmadi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Antasan Senor Ilir saat ditemui Klikkalimantan.com di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).
“Saat melakukan razia, petugas PLN menemukan paku yang disuntikkan pada kabel aliran meteran listrik. Paku yang ditancapkan tersebut tak jauh di atas meteran listrik. Kami juga tidak mengetahui fungsi paku, dan kabelnya dialirkan ke mana. Sebab, kami sudah menganggarkan per bulan sekitar Rp150.000 untuk pembayaran listrik,” ujarnya.
Ahmadi bersama aparat Desa Antasan Senor Ilir mengaku tidak mengetahui sejak kapan dan siapa pelaku yang menyuntikkan paku ke kabel meteran listrik tersebut. Padahal, keberadaan meteran listrik tak jauh dari jendela depan dan pintu masuk kantor desa.
“Karenakan lokasi kantor desa jauh dari keramaian aktivitas warga, jadi kami tidak mengetahui. Karena adanya pelanggaran tersebut, Desa pun harus membayar denda sebesar Rp3.500.000. Kita juga sudah bersurat ke PLN, agar mendapatkan keringanan terkait denda ini,” ucapnya.
Lalu, apakah akan melaporkan kasus yang merugikan pihak desa tersebut ke aparat kepolisian, agar kejadian serupa tidak terulang?
Ahmadi memastikan kasus tersebut tidak akan dibawa ke ranah hokum. Pihaknya berencana hanya menambah perangkat CCTV saja.
Di waktu berbeda, Camat Martapura Timur, Guslan, sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi.Terlebih, pelanggaran terkait layanan listrik tersebut tidak diketahui aparat desa setempat.
“Tapi kita sudah mendapat informasi, bahwa Desa Antasan Senor Ilir akan menyelesaikan permasalahan ini, dan siap membayar denda kepada pihak PLN, serta meminta keringanan kepada pihak PLN,” katanya.
Agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu, tambah Guslan, pihak Desa Antasan Senor Ilir untuk sementara menggunakan aliran listrik dari kantor Polindes yang sudah selesai dibangun.(zai/klik)