Peresmian Pasar Murung Keraton Terkendala Proses Hibah Bangunan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Hingga saat ini Pasar Murung Keraton yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) menggunakana dana revitalisasi Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp6,7 Miliar dan rampung dibangun di penghujung 2017 tak kunjung diresmikan.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati melalui Jimmy Kabid Perdagangan, belum diresmikanya Pasar Impres atau lebih dikenal dengan sebutan Pasar Murung Keraton yang beralokasi dilingkungan Pasar Martupura tersebut lantaran hingga saat ini belum ada hibah bangunan dari kementerian puasat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Jumat (14/6/2019)

“Sebelumnya sudah kita koordinasikan ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada April 2019 lalu terkait proses hibah. Jadi, prosesnya itu hingga sekarang sudah sampai di pengusulan dari Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Dikatakan Jimmy, semua kabupaten/kota yang menerima bantuan dari kementerian pusat di 2017 dikumpulkan, dan pemberkasanya nanti diserahkan ke RI 1 untuk ditanda tangani secara bersama. Dan hal tersebutlah yang menyebabkan lambanya proses peresmian pasar Murung Keraton hingga sekarang.

“Jadi, kendalanya bukan dikami, tapi dikementrian pusat karena pemberkasan dilakukan secara kolektif. Terakhir pada 29 Mei belum lama tadi kita komunikasikan prosesnya sudah sampai diminta menginput data untuk berita acara serah terima, seperti nama kepala dinas, nama dinas dan lain-lain,” jelasnya.

Dan, Jimmy pun memastikan, Disperindag Banjar akan terus melaksanakan proses-proses untuk peresmian Pasar Murung Keraton yang memiliki kapasitas tampung 234 orang pedagang di 203 unit bak dan di 31 unit kios yang telah dibangun dan dioprasikan sejak 9 April 2018 lalu.

“Namun kami belum bisa memastikan kapan akan selesainya penghibahan bangunan pasar tersebut, mungkin bisa di 2020 nanti, mungkin saja,” ucapnya.

BACA JUGA :
Puluhan Pelaku IKM Dilatih Bikin Arguci

Yang jelas, tambah Jimmy, retribusi masih belum boleh dipungut karena masih belum ada hibah bangunan pasar, terkecuali retribusi kebersihan, kemanan, dan yang lainya berdasarkan kesepakatan antar duabelah pihak.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top