RDP dengan Disbudporapar, Fakta Baru Soal Anggaran JSS Terkuak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RDP Komisi II DPRD Kota Banjarmasin bersama Disbudporapar membahas soal pembuatan Film JSS.

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Polemik soal anggaran pembuatan Film Jendela Seribu Sungai (JSS) terus berlanjut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), di Gedung Dewan, Selasa (22/11/2022), justru terkuak fakta mengenai Film JSS ini.

Persoalan pembuatan Film JSS yang dianggarkan sebesar Rp6,6 miliar ternyata belum bahkan tidak mendapat restu DPRD Banjarmasin. Apalagi, membahasan anggaran yang cukup besar ini.

Di hadapan Komisi II DPRD Banjarmasin, Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi mengkalim tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pembuatan Film JSS. Ia mengaku, pihaknya sudah mengkaji dan mendalami proses penganggaran hingga pembuatannya.

Soal tidak pernah dibahasnya rencana pembuatan Film JSS antara Disbudporapar dan Komisi II dalam Rapat Pembahasan Anggaran Perubahan 2022, Iwan Fitriadi menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menelusuri perbedaan data.

Pada pagu anggaran yang dibahas bersama Komisi II DPRD Banjarmasin, Iwan mengaku memegang dokumen pagu anggaran, yang salah satu pos kegiatannya tertulis Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya, Baik Dalam dan Luar Negeri, dengan pagu anggaran Rp6,6 miliar.

Sementara pada pagu yang diterima Komisi II DPRD Banjarmasin dengan judul kegiatan yang sama, tapi tertulis anggaran Rp201 juta.

“Saya masih telusuri kenapa bisa beda,” ujar Iwan Fitriadi.

Meski begitu, Iwan menolak jika dikatakan yang disampaikannya kepada Komisi II DPRD hanyalah statement pembenar yang dijadikan sebagai alasan kepada Komisi II DPRD Banjarmasin.

Meskipun ada persoalan terkait tidak pernah dibahas bersama DPRD Banjarmasin, Iwan Fitriadi memastikan penggarapan Film JSS yang melibatkan sejumlah aktor ibukota dan seniman lokal Banua tetap dilanjutkan, dengan alasan sudah disepakati di Finalisasi Anggaran Perubahan 2022 bersama Badan Anggaran DPRD Banjarmasin.

BACA JUGA :
Rehab SDN Pingaran 1 Menggunakan Material Bekas, Disdik Nilai Sebuah Kelaziman

“Ini untuk kepentingan promosi wisata Banjarmasin, tetap kita dilanjutkan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah nampaknya pesimis penggarapan Film JSS disetop, seperti keinginannya beberapa waktu lalu. Sebab, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghentikannya, apalagi anggarannya terlanjur digelontorkan.

“Karena sudah terlanjur, jalan kegiatannya sulit dihentikan. Kita pun tidak punya kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Meski begitu, Awan Subarkah menyesalkan tidak adanya keterbukaan antara Pemkot Banjarmasin kepada DPRD Banjarmasin, terkait penyusunan anggaran perubahan 2022.

“Sudah diakui mereka tidak pernah membahas dengan kami. Seandainya dibahas, tidak mungkin kami loloskan. Sebab, masih banyak persoalan yang memerlukan dana dan lebih prioritas,” tegas politisi PKS itu.

Terkait adanya informasi yang tidak disampaikan, bahkan perbedaan data yang dipegang oleh Dinas Pariwisata, dengan yang diterima Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah juga menyesalkan hal itu.

“Secara langsung sudah kita sampaikan ke Walikota Ibnu Sina, agar kedepannya komunikasi dan keterbukaan lebih diutamakan. Toh demi kemajuan pembangunan kota Banjarmasin sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, menyayangkan ketidakjujuran Dinas Pariwisata dalam hal penganggaran sebuah program kegiatan yang menggunakan APBD Banjarmasin.

“Tidak pernah dibahas dalam Rapat Anggaran. Seandainya dibahas dan kami tahu, tidak mungkin kami setujui. Masih banyak kegiatan lain yang lebih urgen, seperti sarana infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.

Politisi PAN itu menjelaskan, pihaknya tidak mau diseret dalam persoalan ini, karena tidak akan pernah menyetujui program yang tidak diperlukan oleh masyarakat.

“Mereka tahu persis ini bukan suatu kebutuhan. Dewan tidak akan menyetujui hal yang tidak dibutuhkan masyarakat,” tutupnya. (sin/klik)

Scroll to Top