klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2023 Kota Banjarbaru akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengambilan keputusan kesepakatan bersama atas perda tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (22/11/2022) lalu.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) pada rapat paripruna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar, sebelum akhirnya disepakati, rapat maraton membahas Raperda APBD 2023 telah dilakukan Banggar DPRD Kota Banjarbaru dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Banjarbaru kurun 3 Oktober – 15 November 2022.
Dari runutan rapat bersama, disepakati pada 16 November 2022, aspek pendapatan disepakati Rp1.241.405.722.735,-. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp308.565.009.850,- dan pendapatan transfer sebesar Rp932.840.712,885.
Sedangkan aspek belanja Kota Banjarbaru tahun depan sebesar Rp1.266.731.106.735,-. Belanja Operasional menyedot anggaran sebesar Rp1.044.152.262.000. Tahun depan juga dianggarkan untuk belanja modal sebesar Rp217.506.883.700,- dan belanja tidka terduga Rp5.071.961.035.
Dari rancanagan disusun, APBD Kota Banjarbaru 2023 defisit sebesar Rp25.325.384.000,-. Menutupi kekurangan itu, digunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp60.204.904.000.
Disahkan menjadi perda, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan terimakasih kepada jajaran DPRD Kota Banjarbaru. Utamanya Banggar yang telah bekerja maksimal dan mengorbankan bawaktu bersama TAPD Kota Banjarbaru membahas Raperda APBD TA 2023.
Telah ditetapkan, termasuk target PAD. Karenanya Wali Kota Aditya mewanti seluruh pernagkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sebagai pengelola penerimaan daerah agar bisa mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. “Sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan,” ujarnya.
Sedangkan pada aspek pengeluaran, Wali Kota Aditya juga berpesan kepada OPD agar selalu menagcu pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. “Terpenting selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (to/klik)