KLIKKALIMANTAN.COM – Dipimpin Ali Hanafiah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, 120 personel Satpol PP menggelar apel di kawasan RSUD Ratu Zalecha Martapura, Senin (24/6/2019).
Usai apel, ratusan personel menyebar ke dalam rumah sakit untuk merazia pengunjung, pasien, dan karyawan yang tak taat Peraturan Daerah (Perda) 15/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Hari ini kami melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan Perda 15/ 2017 di RSUD Ratu Zalecha yang menjadi prioritas,” ujar Ali Hanafiah.
Hasilnya, lima orang tertangkap tangan. Kelimanya lantas diberi pengarahan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi. Namun secara keseluruhan, sebagian besar pengunjung, pasien, dna karyawan sduah menaati peratiran.
Dipaparkan Ali Hanafiah, selain rumah sakit, kawasan tanpa rokok lainnya meliputi; kawasan pelayanan publik, sekolahan, dan perkantoran.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar kabupaten untuk dapat menaati peraturan yang ada. Jika tidak, sanksi tegas sesuai perda diberlakukan, yakni 6 bulan kurungan” kata Ali Hanafiah. (adv/to/klik)