klikkalimantan.com, MARTAPURA – Warga RT03, Desa Sungai Raya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, menilai pengerjaan siring dengan tiang pancang beton yang dilaksanakan CV Al-Fatih Karya kurang rapi.
Sebab, selain siring tiang pancang beton mulai mengalami pergeseran, proyek pembangunan siring dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar dengan nilai kontrak sebesar Rp1.483.657.002 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 tersebut dibangun tidak sejajar.
“Konstruksi bangunan siring juga tidak sejajar, ada yang tinggi, ada yang sejajar dengan tinggi ruas jalan. Kalau dikasih urukan tanah, tanahnya pasti larut terbawa air sungai kalau terjadi banjir. Bahkan bentuknya seperti ular yang kena pukul di kepala (berkelok-kelok),” ujar warga Desa Sungai Raya, Yani Ramadhani pada, pekan kemarin.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Jimmy selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPRP Kabupaten Banjar memastikan, proyek pembangunan siring yang dilaksanakan pada November 2021 lalu tersebut sudah sesuai dengan hasil As Built Drawing (gambar setelah pelaksanaan).
“Berdasarkan As Built Drawing yang menjadi referensi saya, karena saya baru saja di Bidang Bina Marga, serta peninjauan di lapangan pada akhir Oktober 2022 lalu, perngejaannya sudah sesuai. Sedangkan terkait bangunan siring yang mulai mengalami pergeseran, secara visual kontruksinya masih aman. Karena itu, kami mengimbau agar di kawasan tersebut tidak dijadikan sebagai area parkir, karena konstruksi siring beton tersebut berfungsi sebagai penahan tebing sungai,” ucapnya, Senin (28/11/2022).
Jimmy mengakui, berdasarkan penijauannya di lapangan ada sebagian sempadan ruas jalan yang tergerus, tak jauh dari bangunan siring.
“Mungkin diakibatkan kuatnya tekanan arus air sungai, sebab posisinya berada di manuver atau kelokan air sungai. Terkait penanganan hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Bidang Sumber Daya Air (SDA), dan mereka sudah mengajukan proposal ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III untuk menangani perkuatan sungai,” katanya.
Karena, tambah Jimmy, jika pengerjaan dilakukan PUPRP Kabupaten Banjar, tentunya membutuhkan cost yang cukup besar.
“Setahu saya, hingga saat ini belum ada anggaran yang dialokasikan untuk menangani hal tersebut. Intinya, Bina Marga sendiri menyesuaikan dengan arahan pimpinan,”ujarnya.
Penjelasan serupa juga sudah disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SDA pada PUPRP Kabupaten Banjar, yakni Iwan Junaidi, pada 24 November 2022 kemarin.
Ia membenarkan ada sempadan ruas jalan ada yang tergerus dengan panjang sekitar 190 meter di luar area bangunan siring.
Sebagai upaya tindak lanjutnya, Dinas PUPRP sudah melayangkan proposal ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
“Karena terkait sungai merupakan kewenangan BWS, kemarin sudah kita ajukan proposalnya, dan akan kita follow up terus. Jadi, bagaimana penanganannya hingga Detail Engineering Design (DED), semuanya akan dilakukan BWS,” pungkasnya.(zai/klik)