klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berkas perkara pengusutan kasus tambang ilegal batubara di Desa Penyambaran, Kecamatan Karang Intan, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, saat ditemui dua awak media, Rabu (7/12/2022).
“Terkait kasus penambangan ilegal batubara yang kami tangani, per 17 Oktober 2022 kemarin prosesnya sudah P21 di Kejari Kabupaten Banjar. Bahkan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) juga sudah diterima kejaksaan,” ujarnya.
Terkait Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat jenis excavator yang berhasil diamankan bersama satu orang tersangka berinisial EES pada 23 Agustus 2022 lalu, papar Iptu Fransiskus Manaan, juga sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 58 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3/2020 perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman human 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, saat upaya konfirmasi dilakukan ke Kejari Kabupaten Banjar terkait tahap II pengusutan kasus tambang ilegal tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, ternyata tengah mengikuti kegiatan di luar kantor.(zai/klik)