klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berdasarkan data Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Martapura, tercatat sebanyak 196 unit kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022.
Bahkan, di November 2022 kemarin, jumlah kendaraan bermotor plat merah milik Pemkab Banjar yang menunaikan pembayaran PKB untuk Negara terjadi peningkatan dari bulan sebelumnya. Yakni terdata sebanyak 387 unit kendaraan bermotor. Baik untuk roda dua, tiga, dan kendaraan bermotor roda empat.
“Berdasarkan data pada Januari hingga Oktober 2022, terdata sebanyak 196 unit kendaraan bermotor milik Pemkab Banjar yang terdiri dari 147 unit roda dua, 5 unit roda tiga, dan 44 unit roda empat yang telah membayarkan PKB. November 2022 kemarin tejadi penambahan, yakni untuk kendaraan roda dua yang semula berjumlah 147 menjadi 263 unit,” ujar Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, Jum’at (9/12/2022).
Begitu juga untuk jumlah kendaraan roda empat, lanjut Zulkifli, yang semula hanya terdata sebanyak 44 unit yang telah membayarkan PKB, di November 2022 kemarin menjadi sebanyak 119 unit.
“Lumayan terjadi peningkatan. Tapi untuk jumlah kendaraan roda tiga masih sama, yakni sebanyak 5 unit. Kalau melihat trend-nya, mungkin hingga akhir tahun nanti akan terjadi peningkatan pembayaran PKB milik dinas yang terdata layak pakai hingga 700 unit,” katanya.
Sedangkan terkait kendaraan bermotor plat merah yang masih belum membayarkan PKB, dikatakan Zulkifli, mungkin kendaraan bermotornya sudah tidak layak pakai, atau berpindah tangan karena proses lelang, dan belum dilaporkan ke Samsat Martapura.
“Mestinya tetap harus dilaporkan sebagai arsip kita. Khususnya yang sudah berpindah tangan karena proses lelang. Dengan begitu, si pemenang tentunya tidak dapat lagi membayarkan PKB atas nama dinas yang mendapatkan potongan biaya setengah persen. Jadi, sehingga mereka akan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-nya,” ucapnya.
Kendati demikian, Zulkifli tetap memberikan apresiasinya, karena Pemkab Banjar sudah berupaya menunaikan terkait pembayaran PKB-nya.
“Ditambah, pada 19 November 2022 lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Bakeuda sudah menerbitkan surat imbauan terkait registrasi ulang dan pembayaran PKB untuk seluruh kendaraan bermotor milik kabupaten/kota,” pungkasnya.(zai/klik)